Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah akan mewajibkan seluruh pengadaan barang dan jasa Kementerian/Lembaga Negara diumumkan lewat media massa cetak.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan dengan mekanisme tender secara elektronik (e-procurement), pengumuman lelang dilakukan melalui internet. Namun, dengan skema tersebut informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah kurang tersebar kepada khalayak masyarakat.
"Pemerintah minta kepada lembaga procurement supaya nanti kembali lagi ke pola yang dulu, yaitu di samping pengumuman lewat internet juga ada diumumkan di koran," kata Sofyan, Rabu malam (1/4).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kebijakan serupa pernah diberlakukan pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I dibawah kepemimpinan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kebijakan pengumuman tender lewat koran, lanjutnya, dimaksudkan untuk membuat masyarakat mendapatkan informasi terkait pengadaan barang/jasa pemerintah yang dananya berasal dari APBN.
"Ternyata sistem e-tender ini tidak banyak diketahui oleh masyarakat. Walaupun cukup transparan, tetapi kita pun tidak tahu. Dengan dimuat di koran, semua akan tahu apa yang dilakukan pemerintah," ujarnya.
Sofyan menambahkan untuk menjalankan kebijakan ini tidak diperlukan revisi payung hukum. Pemerintah hanya akan menyampaikan pengumuman kepada seluruh panitia pengadaan barang/jasa di Kementerian/Lembaga.
"Seminggu, dua minggu ini udah jadi," imbuh Sofyan.
Menko Sofyan: Pengadaan Barang/ Jasa Wajib Diumumkan di Koran
Pemerintah akan mewajibkan seluruh pengadaan barang dan jasa Kementerian/Lembaga Negara diumumkan lewat media massa cetak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ana Noviani
Editor : Gita Arwana Cakti
Topik
Konten Premium