Kabar24.com, PEKANBARU-- Manahan Ambarita, 62, ayah penyusup pesawat Garuda GA 177, Mario Steven Ambarita, mengaku dia dan istrinya Tiar Sitanggang, sempat menangis saat putera sulungnya itu meminta izin pergi merantau.
Mereka semula tidak setuju, namun Mario tetap ngotot ingin merantau mencari pekerjaan di Pekanbaru.
"Dia ingin mengubah nasib," kata Manahan di rumahnya, Bagan Batu, Rokan Hilir, Kamis (9/4/2015).
Manahan mengaku tidak ingin ditinggalkan putera tertuanya, karena sudah tua dan sakit-sakitan. Apalagi, Mario masih mempunyai empat adik yang masih kecil.
Yang membuat sedih, kata Manahan, Mario sempat menyampaikan firasat buruk kepada orangtuanya.
"Jangan takut kehilangan aku, kan masih ada anak-anak bapak empat orang lagi," kata Mario ketika itu kepada Manahan.
Mendengar ucapan itu, kedua orangtuanya bingung dan bertanya apa maksud perkataannya.
"Siapa tahu nanti terjadi apa-apa sama aku, jangan dikhawatirkan," ujar Mario, kepada Manahan.
"Biarlah aku pergi merantau, biar berubah nasib kita Pak," katanya, menirukan ucapan Mario ketika itu.
Mario kemudian menyampaikan ada tawaran pekerjaan dari temannya di Pekanbaru. Akhirnya kedua oran tuanya mengizinkan. Berbekal uang Rp 200 ribu, dia pun berangkat ke Pekanbaru pada, Selasa, 31 April 2015.
"Dia tidak pernah bercerita ingin ke Jakarta," katanya.
Perbaiki Ekonomi
Sesekali Manahan menyeka air mata menceritakan ambisi anaknya pergi merantau ke Pekanbaru untuk meraih sukses.
"Alasannya pergi merantau untuk memperbaiki ekonomi keluarga," ujar Manahan.
Sejak meninggalkan rumah Selasa, 31 Maret 2015, bukannya kabar baik yang dia terima. Mario ditangkap petugas Bandara Cengkareng karena menyusup dalam rongga ban pesawat Garuda dalam kondisi lemah.
Kisah Mario Steven Ambarita, 21, menumpang pesawat Garuda Indonesia GA 177 dari Pekanbaru ke Jakarta pada Selasa (7/4/2015), amat mengagetkan.
Mario ditemukan petugas saat keluar dari dalam rongga pesawat Garuda Indonesia GA 177 yang berangkat dari Bandara Syarif Hasim II, Riau, ke Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Selasa (7/4/2015) malam.
Petugas di apron Bandara Soekarno-Hatta pun kaget. Mario langsung dibawa ke klinik untuk diperiksa kesehatannya.
Setelah pemeriksaan 24 jam, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan menetapkan warga Jalan Kapuas Ujung, Bagan Batu, Rokan Hilir itu sebagai tersangka. Dia terbukti melanggar undang-undang penerbangan.