Bisnis.com, JAKARTA – Pencairan dana desa yang sedianya dilaksanakan pada pertengahan April 2015 dipastikan molor hingga akhir bulan akibat terganjal administrasi.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan ganjalan pencairan dana desa adalah revisi PP No.60/2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
Namun demikian, Marwan memastikan dana senilai Rp20 triliun tersebut dapat dicairkan pada akhir bulan ini. “Pertengahan bulan seharusnya dana desa sudah dikeluarkan, tapi ada masalah teknis yakni pemberian nomer revisi PP no 60/2012,” ujarnya, Kamis (16/4/2015).
Menurut Marwan, saat ini pihaknya tengah mengecek kesiapan daerah untuk menerima aliran dana yang ditetapkan Rp750 juta per desa tersebut.
Saat ini, lanjutnya, sekitar 80% desa telah siap menerima dana serta telah memiliki rencana pemanfaatan anggaran. Kementerian DPDTT memberikan waktu dua pekan bagi desa yang belum menyiapkan diri.
Kementerian DPDTT juga telah merilis lima peraturan menteri yang mengatur petunjuk teknis pengelolaan dana desa. Kelima peraturan menteri tersebut meliputi hak asal usul desa, badan usaha milik desa, dan kesiapan desa dalam menerima dana desa. []