Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tercatat telah menyalurkan Dana Desa sepanjang tahun ini hingga 19 Juni 2025 senilai Rp37,38 triliun dari pagu Rp69 triliun atau telah mencapai 54,17%.
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Dana Desa tersebut telah disalurkan kepada 75.259 desa di 37 provinsi.
Membandingkan dengan penyaluran hingga akhir Mei 2025 yang baru mencapai Rp30,6 triliun atau 43,1%, artinya dalam 19 hari telah mengalir tambahan Rp6,78 triliun.
“Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemisikinan,” tulisnya dalam unggahan Instagram @ditjenperbendaharaan, dikutip pada Rabu (25/6/2025).
Dana Desa yang pengalokasiannya dihitung pada TA sebelum tahun anggaran berjalan dialokasikan kepada setiap desa dengan ketentuan, yakni alokasi formula sebesar 30% dari anggaran Dana Desa dan ditambah sisa dari perhitungan Alokasi Dasar, Afirmasi, dan Kinerja yang belum terbagi ke desa atau sebesar Rp20,7 triliun.
Kemudian, Alokasi Dasar sebesar 65% dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp44,84 triliun, alokasi Afirmasi sebesar 1% dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp689 miliar, serta alokasi Kinerja sebesar 4% dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp2,75 triliun.
Baca Juga
Sejak dialokasikan pertama kali pada 2015, Dana Desa telah berhasil menjangkau lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia. Dalam Undang-Undang (UU) No. 6/2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya Dana Desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.
Dengan adanya Dana Desa, desa dapat mewujudkan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Pada dasarnya Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan melalui Transfer ke Daerah (TKD), yakni APBD. Sementara pemerintah mencatat realisasi TKD hingga akhir Mei 2025 mencapai Rp322 triliun atau 35% dari pagu.
Dana Desa pula menjadi sumber penting dalam pembangunanan desa. Terkini, dana tersebut akan membantu implementasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Melansir dari pemberitaan Bisnis sebelumnya, pemerintah tengah mempercepat penyesuaian rencana keuangan tahunan pemerintah daerah atau APBD tahun anggaran 2025. Salah satunya adalah untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Sembari menunggu APBD Perubahan 2025, dia mengatakan bahwa daerah dapat menggunakan anggaran belanja tidak terduga atau BTT untuk program yang belum teranggarkan, seperti pembentukan Kopdes Merah Putih. Namun, untuk menggunakan anggaran BTT membutuhkan payung hukum.
Untuk itu, Tito akan menyiapkan Surat Edaran agar Kepala Daerah tak ragu menggunakan anggaran BTT untuk pembentukan KopDes Merah Putih.