Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha logistik berharap Presiden Joko Widodo turun tangan untuk menghindari terjadinya hambatan aktivitas logistik di pelabuhan dan bandar udara menyusul penerbitan beleid kewajiban modal disetor Rp25 milliar bagi JPT yang kini meresahkan ribuan pelaku usaha jenis itu di seluruh Indonesia.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarat Widijanto mengatakan asosiasinya sudah menyampaikan keberatan dan menolak beleid tersebut kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tetapi tidak digubris bahkan beleid tersebut tetap diberlakukan Menteri Jonan.
Padahal, katanya, ALFI sudah mengusulkan batas modal usaha JPT sebesar Rp1,2 milliar dari sebelumnya hanya Rp200 juta tiap perusahaan pemegang SIUP JPT.
Menurut Widijanto, Kemenhub tidak memahami apa itu jasa logistik dan forwarder sehingga keliru dalam menerbitkan beleid yang selama ini menjadi pedoman usaha jasa pengurusan transportasi di Indonesia.
"JPT itu perusahaan jasa, bukan operator, JPT selama ini cukup membantu tumbuhnya lapangan kerja," paparnya.
Dia mengatakan kebijakan Menhub soal kewajiban modal dasar Rp25 bagi JPT sama sekali tidak berdasar, karena tidak memberikan norma dan formulasi perhitungan yang masuk akal dan dapat diterima oleh para pelaku ekonomi di sektor logistik nasional.
Jika bleid tersebut akan tetap dipaksakan pemberlakuannya, hal ini akan mengakibatkan lumpuhnya seluruh kegiatan Perusahaan EMKL dan JPT yang berada di seluruh pelabuhan Indonesia, termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Dampaknya akan mengganggu kegiatan layanan ekspor impor maupun domestik di pelabuhan," paparnya.
Widijanto mengatakan selama ini peran perusahaan JPT merupakan garda terdepan dalam kegiatan logistik yang dipercaya sebagai perwakilan pemilik barang.
"Kami yang menyelesaikan kegiatan logistik itu melalui door to door service, bahkan menalangi terlebih dahulu biaya-biaya yang muncul atas kegiatan tersebut demi percepatan lalu lintas barang dari dan ke pelabuhan," paparnya.
Untuk itulah, kata dia, ALFI mengharapkan Presiden Jokowi turun tangan menyelesaikan persoalan ini karena Menhub Jonan dinilai sudah tidak memiliki itikad baik memberdayakan usaha forwarder lokal yang notabene mayoritas UKM.
Tak Digubris Menteri Jonan, Pengusaha Logistik Ngadu ke Jokowi
Pelaku usaha logistik berharap Presiden Joko Widodo turun tangan untuk menghindari terjadinya hambatan aktivitas logistik di pelabuhan dan bandar udara menyusul penerbitan beleid kewajiban modal disetor Rp25 milliar bagi JPT yang kini meresahkan ribuan pelaku usaha jenis itu di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
20 menit yang lalu
Wapres Gibran Tinjau Persiapan Air Bersih SPAM Jatiluhur 1 Bekasi
1 jam yang lalu
Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung
2 jam yang lalu