Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru tentang mobil dinas yang bertujuan membatasi penggunaan kendaraan dinas.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang standar kendaraan dinas menteri dan pejabat negara dan memberi pedoman anggaran pengadaan kendaraan dinas, yang diteken pada 14 April 2015 lalu berlaku untuk pejabat pemerintah pusat hingga daerah.
"Sekarang ini banyak lembaga negara yang menggunakan anggaran untuk membeli mobil dinas secara berlebihan. Dengan adanya PMK jadi ada standarisasi, pejabat itu nggak boleh beli mobil dinas lebih dari yang ditentukan," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, Minggu (26/4/2015).
Dalam PMK itu pejabat setingkat menteri dibatasi hanya dua mobil sedan dan/atau SUV berkapasitas mesin 3.500 cc. Selama ini ada pejabat setingkat menteri yang mobil dinasnya lebih dari lima sehingga dinilai pemborosan. Dengan aturan itu, bukan berarti menteri direncanakan untuk membeli mobil baru.
Yuddy sendiri saat ini menggunakan dua sedann, pertama Toyota Camry Royal Saloon dan mobil sedan cadangan Nissan Teana. "Soalnya mobil kabinet Jokowi ini umurnya sudah lebih dari lima tahun, jaga-jaga kalau misalnya mogok, tapi kementerian mampu merawat dengan baik," ujarnya.
"Adanya PMK untuk memperjelas agar di instansi lain dan daerah tak berlebihan, seorang sekretaris dewan beli mobil 3.000 cc, harus dilihat dulu pangkatnya apa sehingga tidak serta merta daerah-daerah bisa membeli mobil seenaknya," tegasnya.