Bisnis.com, JAKARTA- DPR RI telah memasuki tahap menampung berbagai aspirasi, masukan dan pendalaman dari daerah terkait dengan konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi.
RUU yang terdiri dari 14 bab dan 105 pasal ini akan menggantikan Undang-Undang No.18/1999.
“Kami berharap agar RUU ini nantinya menjadi UU yang dapat memberikan proteksi hukum kepada pelaku jasa konstruksi. Sebab selama ini banyak pengusaha konstruksi utamanya yang berskala usaha kecil dan menengah (UKM) masih takut menggarap proyek mereka. Sebab, sewaktu-waktu dapat dikriminalisasi,” kata Sekjen Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi), Andi Rukman Karumpa dalam rilis yang diterima Bisnis.com, Senin (27/4/2015).
Andi mengemukakan belum lama ini pihaknya telah berkonsultasi dengan Komisi V-DPR RI dan memberi masukan terkait perlindungan hukum bagi pelaksana konstruksi.
Akibat mudah terkriminalisasi, paparnya, pelaku konstruksi lebih memilih pasif dan hal itu menyebabkan banyak proyek infrastruktur pemerintah terbengkalai. Tak hanya itu, realisasi anggaran di berbagai daerah meleset jauh dari target.
“Dampaknya, kita lihat pertumbuhan ekonomi secara nasional pada kuartal pertama ini masih sangat rendah,” ujar Andi.