Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah menjamin aturan pelaksana PP No. 18/2015 tentang fasilitas pengurangan PPh alias tax allowance akan lengkap ketika beleid itu berlaku efektif pada 6 Mei 2015.
Dalam rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan regulasi yang merevisi PP No. 52/2011 tersebut dipastikan bisa langsung dilaksanakan.
"Secara umm sudah oke. Peraturan menteri keuangan sudah keluar. Peraturan menteri perindustrian tinggal ditandatangani hari ini. Pertauran BKPM hari ini. Semua peraturan sudah oke. Tanggal 6 sudah berlaku," ungkap Sofyan seusai rakor di kantornya, Kamis (30/4/2015).
Dalam regulasi itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal memiliki kuasa lebih besar ketimbang beleid sebelumnya. Oleh karenanya, BKPM bisa memberi diskresi atau pengecualian apabila ada investor pengusul yang tidak memenuhi satu syarat tapi memenuhi syarat lain.
Sementara, tambahnya, investor yang melampaui kualifikasi akan mendapat fasilitas fiskal yang lebih besar.
"Intinya siapa saja yang lakukan investasi, lebih besar investasi, lebih besar mendapat tax allowance. Lebih banyak pekerjakan tenaga kerja lebih banyak tax allowance, lebih banyak komponen dalam negeri, lebih banyak allowance. Kalau ada ekspor, lebih banyak lagi," paparnya.
TAX ALLOWANCE: Pemerintah Jamin Aturan Pelaksana Efektif Pekan Depan
Pemerintah menjamin aturan pelaksana PP No. 18/2015 tentang fasilitas pengurangan PPh alias tax allowance akan lengkap ketika beleid itu berlaku efektif pada 6 Mei 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arys Aditya
Editor : Gita Arwana Cakti
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
5 jam yang lalu