Bisnis.com, JAKARTA—Sekjen Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Andi Rukman Karumpa mengatakan Musyawarah Nasional Khusus (Munasus) Gapensi yang berakhir hari ini salah satu agendanya membahas rekomendasi bagi revisi UU Jasa Konstruksi.
“Kami membuat daftar infentaris masalah untuk melengkapi masukan-masukan teman-teman daerah kepada Komisi V DPR RI dalam rangka menyempurnakan UU Jasa Konstruksi,” katanya saat dihubungi, Kamis (28/5/2015).
Menurutnya, banyak hal telah berubah dalam dunia jasa konstruksi nasional sehingga payung hukum jasa konstruksi berupa UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi sudah tidak lagi memadai.
Untuk itu, menurutnya Gapensi ingin mengusahakan agar sebisa mungkin aspirasi masyarakat konstruksi terakomodasi dalam UU yang baru nantinya. Dengan demikian, pelaku jasa konstruksi dalam negeri memiliki jaminan berusaha dan tidak terkriminalisasi.
“Harapannya kita lebih siap bersaing nantinya di era masyarakat ekonomi asean,” katanya.