Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduk Jatigede Mulai Digenangi Awal Agustus

Pemerintah menargetkan proses penyaluran dana ganti rugi untuk masyarakat terdampak penggenangan waduk Jatigede di Jawa Barat dapat dimulai 26 Juni 2015 dan penggenangan pada 1 Agustus 2015.
Bendungan/Ilustrasi-pengairan.acehprov.go.id
Bendungan/Ilustrasi-pengairan.acehprov.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan proses penyaluran dana ganti rugi untuk masyarakat terdampak penggenangan waduk Jatigede di Jawa Barat dapat dimulai 26 Juni 2015 dan penggenangan pada 1 Agustus 2015.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mudjiadi mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan proses sosialisasi yang akan diteruskan dengan registrasi dan verifikasi masyarakat terdampak.

“Pembayaran akan dilakukan mulai 26 Juni [2015] kepada sekitar 11.000 kepala keluarga dengan total Rp741 miliar untuk santunan dan ganti rugi,” katanya, Senin (15/6/2015).

Menurutnya, nantinya pemerintah akan mengerahkan dua tim, yakni tim yang mengurus pembayaran dan tim yang menangani permasalahan komplain dari masyarakat. Menurutnya, yang bermasalah ada sekitar 12.000 surat.

Pemerintah hanya memberi ganti rugi penuh sebesar Rp122 juta kepada masyarakat yang memiliki hak relokasi berdasarkan Permendagri 15/1975, yakni  sebanyak 4.515 KK.

Sementara itu, yang hanya mendapatkan uang santunan sebesar Rp29,3  juta atau yang dikategorikan sebagai ‘masyarakat lainnya’ adalah mereka yang tidak terdaftar dalam Permendagri 15/1975, yakni sebanyak 6.955 KK.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan penggenangan waduk tersebut dapat dilakukan pada 1 Agustus mendatang, mengingat tak ada lagi masalah berarti yang dihadapi pemerintah di lapangan.

“Sudah selesai, tidak ada yang protes. Tidak satu pun persoalan yang naik ke pengadilan. Masalah yang ada diselesaikan dengan mekanisme protes biasa,” katanya.

Menurutnya, kehadiran waduk ini punya arti penting bagi ketahanan pangan di Jawa Barat, sebab diperkirakan akan mampu mengairi 90 ribu hektar irigasi. Selain itu, kehadiran waduk ini juga dapat menjadi tempat rekreasi warga.

Pemerintah menurutnya akan akan melepas sejumlah besar ikan di waduk tersebut, namun melarang pembudidayaan ikan melalui karamba untuk menghindari kotornya air waduk.

“Mungkin ada koperasi yang mengatur bagaimana menangkap ikan di sana nantinya. Yang jelas pemerintah provinsi siap untuk bagaimana menyebar sebanyak-banyaknya ikan di sana untuk masyarakat, sehingga nanti mancing di sana,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper