Bisnis.com, JAKARTA--Usulan besaran kenaikan royalti untuk pemegang lisensi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara kualitas menengah dan tinggi sebesar 9% dan 13,5% sudah tidak relevan dengan kondisi harga tahun ini.
Pasalnya, harga batubara acuan (HBA) rata-rata sepanjang enam bulan pertama tahun ini hanya senilai US$63,28 per ton, jauh menurun bila dibandingkan dengan HBA rata-rata 2014 yang berada pada level US$72,62 per ton.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Adhi Wibowo mengatakan hal tersebut membuat pihaknya mengkaji kembali besaran kenaikan royalti yang bisa dikenakan untuk IUP batubara.
"Itu kan kajiannya tahun lalu di mana harga masih cukup tinggi. Situasi pada waktu itu memang memungkinkan, tapi sekarang harga turun terus," katanya, Jumat (19/6/2015).
Dia mengungkapkan tim internal dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih menghitung berapa kenaikan royalti yang wajar. Hasilnya nanti kemudian akan dibahas kembali dengan Badan Kebijakan Fiskal.
Setelah kajian di internal pemerintah selesai, Kementerian ESDM akan mengajak Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) untuk membahas hal tersebut. "Nanti bisa saja sudut pandang mereka berbeda, tapi saya harap mereka bisa setuju," ujar Adhi.