Bisnis.com, JAKARTA--Rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi inisiatif DPR untuk dibahas dengan Pemerintah.
Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (25/6/2015), dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan setelah seluruh fraksi sepakat mendukung kedua RUU itu.
Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun menyatakan sejak awal partai mendukung RUU Tapera tersebut dan berharap pemerintah melibatkan perbankan nasional. Menurutnya, pemerintah sebaiknya melibatkan Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai bank BUMN yang berpengalaman panjang dalam pengelolaan Tapera.
“Untuk menciptakan sistem Tapera yang profesional dan akuntabel, Bank Tabungan Negara atau Bank BTN, sebagai lembaga yang memiliki peran penting dan berpengalaman dalam mengelola kredit perumahan rakyat, perlu dilibatkan dalam pengelolaan Tapera,” ujar Misbakhun.
Dia menyebutkan bahwa Fraksi Golkar berpandangan RUU Tapera dibutuhkan demi memenuhi kebutuhan masyarakat atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Apalagi, rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar yang menjadi hak setiap warga negara.
“Sudah menjadi kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Negara bertanggung jawab melindungi segenap rakyatnya melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau,” ujarnya.
Selama ini, lanjut Misbakhun, salah satu persoalan pokok dalam isu itu adalah perlunya menunjang pembiayaan perumahan rakyat dengan menghimpun dana murah jangka panjang melalui sistem Tapera yang diselenggarakan oleh negara. "Peraturan yang ada saat ini belum mengatur secara komprehensif," ujarnya.
“Sehingga diperlukan pengaturan yang lebih lengkap, terperinci, dan menyeluruh. Untuk itu RUU Tapera diharapkan bisa menjawab kebutuhan payung hukum atas permasalahan tersebut,” ujarnya.