Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat terdampak penggenangan Waduk Jatigede masih menyatakan keberatan terhadap keputusan dana ganti rugi pemerintah, meski penyaluran dana telah dimulai akhir pekan lalu.
Ketua Forum Kepala Desa Area Penggenangan Waduk Jatigede Didin Nurhadi mengatakan pihaknya masih melakukan protes terhadap nilai yang ditetapkan pemerintah, tetapi belum ada putusan resmi setelah menggugat ke Mahkamah Agung.
Didin menyatakan keberatan atas putusan pemerintah yang membedakan antara warga yang berhak menerima dana relokasi dan warga yang hanya berhak mendapat dana santunan.
Adapun warga yang berhak atas dana relokasi sebesar Rp122,5 juta adalah 4.514 kepala keluarga yang terdaftar sebagai masyarakat penerima hak ganti rugi dan relokasi berdasarkan Permendagri No. 15/1975 tentang Ketentuan-Ketentuan Tentang Tata Cara Pembebasan Tanah.
Didin mewakili sekitar 6.410 kepala keluarga yang terdata sebagai ‘warga lainnya’ dan yang tidak terdaftar berdasarkan Permendagri 15/1975 tersebut dan hanya berhak atas dana santunan Rp29 juta.
Menurutnya, mereka berhak atas dana relokasi yang sama besarnya karena pemerintah selama puluhan tahun tidak memberikan dana relokasi kepada orang tua mereka sehingga tidak kunjung beranjak dari lokasi tersebut. Alhasil, orangtua mereka beranak cucu di lokasi genangan dan tetap berdiam di sana.
“Kami ada di sini kan karena puluhan tahun pemerintah tidak memberi kepastian hak relokasi kepada orangtua kami, sehingga tidak bisa pindah. Harusnya sekarang kami punya hak yang sama,” katanya saat dihubungi Bisnis.
Didin mengatakan masih kecewa terhadap keputusan pemerintah, tapi tidak dapat berbuat banyak karena dipaksa oleh aturan yang ditetapkan pemerintah. “Kami seperti tidak diakui sebagai warga negara Indonesia,” katanya.