Bisnis.com,JAKARTAProduk kayu dan turunannya yang telah memiliki sertifikat legalitas kayu (SLK) dipastikan akan dapat dengan mudah masuk Uni Eropa akhir tahun ini.
Pasalnya, proses negosiasi dengan Uni Eropa dalam Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) tinggal memasuki tahap akhir yang akan dilakukan pada September mendatang.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ida Bagus Putera Parthama mengatakan setelah proses negosiasi selesai semua produk kayu yang telah ber-SLK dipastikan tidak akan melewati proses due diligence yang ketat di Uni Eropa.
"Akhir tahun selesai. Mungkin oktober signing. Setelah diratifikasi, berikutnya kayu-kayu kita masuki Eropa lewat jalur hijau, jadi tidak lewati due dilligence," katanya usai The Third Joint Implementation Committee (JIC) FLEGT, Rabu (8/7/2015).
Dia menambahkan dalam proses negosiasi berikutnya ada tiga daftar yang akan dijelaskan, yakni terkait Deklarasi Ekspor (DE), tindak lanjut pemerintah terhadap unit manaemen yang tidak lulus atau tidak compliance, serta periodik evaluasi.
Setelah negosiasi ini diratifikasi, lanjut Putera, Uni Eropa juga berkomitmen untuk hanya menerima kayu yang memiliki sertifikat legalitas. Dengan adanya komitmen ini, pemerintah optimis kayu Indonesia akan lebih kompetitif dan bisa merebut pasar lebih banyak.