Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri mebel dan kerajinan mengatakan pemerintah mesti mengkaji ulang regulasi yang menghambat pertumbuhan ekspor.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) Abdul Sobur mengatakan saat ini ada banyak peraturan yang membuat daya saing pelaku industri dalam negeri tertinggal dibanding negara pesaing.
“Dari sejumlah regulasi yang diidentifikasi, kurang lebih ada 32 regulasi yang masih menghambat,” ujarnya di sela-sela acara Rapat Pimpinan AMKRI, Selasa (4/8/2015).
Regulasi tersebut antara lain penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang dinilai menghambat pelaku usaha kecil dan menengah dengan tingginya biaya untuk mengurus SVLK hingga rampung, infrastruktur yang lambat dibangun sehingga logistik mahal, serta tingginya bunga bank yang membuat pengusaha Indonesia tidak kompetitif dibanding negara pesaing.
Selain itu, dia mengatakan bea masuk yang diterapkan pemerintah belum tepat sasaran. Bea masuk sebesar 20% berlaku tidak hanya untuk produk jadi, tapi juga untuk produk setengah jadi bahkan bahan baku.
“Mestinya pemerintah harus spesifik. Kalau bea masuk bahan baku kena bea masuk, biaya produksi juga naik. sementara 30% bahan baku kita masih impor,” tambahnya.
Dia mengatakan hasil pembahasan tersebut akan kembali diajukan ke pemerintah untuk ditindaklanjuti.