Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan pihaknya sedang menanti persetujuan untuk industri perikanan tangkap milik perusahaan asing sama sekali tidak boleh beroperasi di wilayah maritim Indonesia.
Untuk menyiasati hal itu, Susi mengusulkan bahwa perusahaan perikanan asing agar berinvestasi pada pengolahan ikan saja, sedangkan untuk industri ikan tangkap khusus untuk nelayan Indonesia.
"Selama ini penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia dibagi dua, di bagian barat Indonesia 40% dan di wilayah timur perairan Indonesia 60%," ujar Susi seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Rabu (16/9/2015).
Menanggapi sanksi bagi pelaku illegal fishing memang masih belum ada, dan ini masih menjadi persoalan.
"Beberapa masih belum ada penaltinya. Beberapa pelarangan masih permen (peraturan menteri), belum ada sanksi tapi pelan-pelan nantinya juga ke sana," ujar Susi.
Mengenai kapal asing yang mangkrak di beberapa wilayah perairan Indonesia, Susi menegaskan untuk dibiarkan saja.
"Kapal asing kan ABK (anak buah kapal)-nya juga asing, sedangkan kapal asing yang ABK-nya lokal paling 10% juga tidak," ujar Susi.
Jadi kalau ada kapal asing karatan yang mangkrak di wilayah peraira Indonesia selayaknya dibiarkan saja.
"Mestinya kita semua teriak apakah pajak mereka sudah dibayar? Apa kompensasinya bagi Indonesia? sudah mencuri solar nasional, ikan kita juga udah diambil. Kenapa kita harus pedulikan kapal-kapal asing illegal fishing itu," ujar Susi.
Mengenai ketersediaan ikan di Indonesia saat ini Susi mengutarakan bahwa di pasar lokal jumlahnya naik 240 persen, sedangkan ekspor perikanan umum turun namun untuk ikan Tuna naik 80 persen.
Menteri Susi: Perusahaan Asing Dilarang Tangkap Ikan di Laut RI
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa pihaknya sedang menanti persetujuan untuk industri perikanan tangkap milik perusahaan asing sama sekali tidak boleh beroperasi di wilayah maritim Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
57 menit yang lalu