Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KBRI Di Damaskus Repatriasi 33 TKI

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Damaskus merepatriasi atau memulangkan sebanyak 33 tenaga kerja Indonesia (TKI) kembali ke Tanah Air secara langsung melalui Bandara Internasional Damaskus.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Damaskus merepatriasi atau memulangkan sebanyak 33 tenaga kerja Indonesia (TKI) kembali ke Tanah Air secara langsung melalui Bandara Internasional Damaskus.

"Repatriasi 33 orang TKI ini merupakan repatriasi kali pertama yang dilakukan secara langsung via Bandara Internasional Damaskus sejak 2011," kata Pejabat Protokol Konsuler KBRI Damaskus AM Sidqi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Menurut Sidqi, bandara internasional Damaskus sebelumnya ditutup karena konflik, sehingga selama empat tahun terakhir kegiatan repatriasi WNI dari Suriah dilakukan melalui berbagai jalur via Lebanon, Jordan, maupun Turki.

Dia mengatakan, repatriasi WNI dari Suriah pada gelombang ke-265 itu dikawal langsung untuk memastikan semua proses berlangsung lancar, terutama saat menghadapi pengecekan imigrasi di berbagai titik transit.

Selain itu, kata dia, KBRI Damaskus juga telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, BNP2TKI, dan Bareskrim Polri guna kelancaran pengantaran para TKI hingga ke daerahnya masing-masing.

Sidqi menyebutkan, dengan kepulangan 33 orang TKI itu, KBRI Damaskus sampai saat ini telah merepatriasi sebanyak 11.988 WNI dari Suriah dalam 265 gelombang, sejak perang saudara berkecamuk di Suriah pada 2011.

Akan tetapi, kata dia, di penampungan sementara (shelter) di Damaskus masih terdapat 55 TKI yang masih sedang diperjuangkan hak-haknya, dan beberapa TKI lainnya masih terus berdatangan ke penampungan KBRI Damaskus.

Sementara itu, Duta Besar RI untuk Suriah Djoko Harjanto mengatakan bahwa misi utama KBRI Damaskus di Suriah memang untuk memberi perlindungan dan memulangkan WNI kembali ke Tanah Air.

Sejak September 2011, terlebih lagi dengan kondisi keamanan di Suriah yang semakin memburuk, Pemerintah RI telah menghentikan dan melarang pengiriman TKI ke Suriah serta melakukan repatriasi terhadap seluruh WNI di Suriah.

Pemerintah telah menetapkan bahwa TKI, yang masuk ke Suriah setelah masa moratorium sejak September 2011, merupakan korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sidqi mengatakan program repatriasi WNI dari Suriah sudah memasuki tahun kelima tetapi masih menghadapi masalah rutin, yaitu masih masuknya TKI ke Suriah secara ilegal. Oleh karena itu, menurut dia, diperlukan penanganan yang lebih serius dan pembicaraan tingkat tinggi antara Indonesia dan Suriah.

"Untuk itu, kami juga mengharapkan dukungan pemerintah daerah di Indonesia untuk menangani masalah perdagangan manusia ini, karena di daerah merupakan pintu pertama untuk perekrutan dan pengiriman TKI ke luar negeri," ujar Sidqi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper