Bisnis.com, PARIS — Indonesia dan Uni Eropa akan menyepakati penggunaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dalam perdagangan kayu. Targetnya, April tahun depan kesepakatan itu sudah diteken.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ida Bagus Putera Parthama mengatakan dokumen hukumnya masih pembahasan, tapi akan segera selesai.
“Kemungkinan Ingris akan jadi negara pertama yang impor kayu bersertifikasi SVLK,” ujarnya di Paris, di sela acara Conference of Parties (COP 21), Kamis (3/12/2015) sore.
Saat ini baru Australia yang meneken kesepakatan dengan RI soal penggunaan SVLK. Negara tersebut tidak akan menerima kayu impor jika tidak dilengkapi dengan dokumen SVLK.
Hingga Oktober 2015, SVLK telah menyertifikasi lebih dari 2.300 kayu berbasis industri. Lebih dari 80%-nya berasal dari konsesi hutan alam yang disertifikasi SVLK dan juga hutan tanaman industri.
Putera mengatakan penggunaan sertifikasi kayu itu juga bagian dari upaya Indonesia memerangi emisi gas rumah kaca, yang ditargetkan mencapai 29% pada 2030.
Selain itu, dia mengklaim SVLK dapat mengeliminasi korupsi dalam tata kelola sektor kehutanan. “Kami yakin sistem ini yang terbaik,” ujarnya.
Pihaknya juga sudah bertemu dengan delegasi China dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB itu, membicarakan kesepakatan soal penggunaan SVLK dalam perdagangan kayu dengan importir terbesar itu.
Dalam pertmuan itu, China diklaim setuju untuk menutup pintu impor dari perdagangan kayu ilegal. “Ini aawal yang bagus, yang akan kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Selain dengan China, dia berharap ada kesepakatan dengan negara importir kayu terbesar lainnya seperti Jepang dan Korea Selatan.
Dalam ajang COP21 ini pihaknya juga menyerukan kepada seluruh dunia untuk tidak menerima kayu ilegal. Pasalnya, kayu ilegal memiliki kontribusi besar terhadap kerusakan hutan dan emisi.
Sementara itu, Staf Ahli Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Agus Justianto menyatakan keyakinanya akan mendapat dukungan, baik nasional maupun internasional, dalam penggunaan SVLK.