Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan aturan khusus yang mengatur tentang pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan sistem pengupahan yang baru.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan aturan ini merupakan regulasi turunan dari PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.
"Untuk sanksi administratif akan kami siapkan permen khusus. Ini baru pertama kali mengenai sanksi ada di permen sendiri," katanya di sela-sela The Return of Industrial Relations Conference Bali to Jakarta 2015, Kamis (10/12/2015).
Sanksi diberikan kepada perusahaan yang tidak membayarkan upah kepada pekerja sesuai ketentuan, serta tidak menyusun struktur dan sekala upah yang dijadikan dasar kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun.
Adapun dalam penyusunannya akan melibatkan sejumlah pihak, antara lain Kementerian Perindustrian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Karena kalau terkait pencabutan izin misalnya itu bukan kewenangan kami, maka kami melibatkan lembaga lain," ujarnya.
PP PENGUPAHAN: Permen Sanksi Administratif Disiapkan
Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan aturan khusus yang mengatur tentang pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan sistem pengupahan yang baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
20 menit yang lalu
Ekonom: Harusnya Pengusaha Lebih Takut PPN 12% dibanding UMP 6,5%
2 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
2 jam yang lalu