Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jika Tak Patuhi Regulasi di RI, Kemenhub Larang Taksi Uber Beroperasi

Taksi uber/romeorichards.com
Taksi uber/romeorichards.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan dipastikan belum memberikan lampu hijau untuk layanan taksi Uber. Pasalnya, Uber dianggap masih ilegal, karena belum memiliki badan hukum yang jelas.

Djoko Sasono, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan jika Uber masih ingin beroperasi mereka harus terlebih dahulu menjadi perusahaan yang legal dengan mematuhi semua peraturan perundangan soal angkutan darat, termasuk UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Beberapa hal yang diatur dalam UU No 22/2009, yaitu Uber harus memiliki badan hukum yang jelas, kendaraan yang dimiliki harus laik jalan melalui pengujian kendaraan bermotor (KIR), dan asuransi. Jika Uber sudah memenuhi apa yang disyaratkan dalam UU, maka pengoperasiannya tentu tidak akan sulit.

"Hingga hari ini kami masih menunggu Uber untuk mengajukan izin dan lain-lain," kata Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (15/12/2015).

Djoko mengatakan untuk menjadi angkutan umum, Uber harus mematuhi semua peraturan perundangan yang mengatur setiap angkutan umum di antaranya harus memakai pelat kuning. Jika angkutan tersebut tidak menggunakan pelat kuning dan tak memenuhi syarat lain yang tercantum dalam undang-undang, perlu ditindaklanjuti.

Djoko menuturkan akan tetap mendukung aplikasi yang membangun smart transportasi, tetapi dengan cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Kemenhub mengatur sarana yang digunakan harus sesuai dengan aspek keselamatan dan segala macam.

Sebelumnya, meski tetap dilarang beroperasi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Uber malah nekat ingin beroperasi di wilayah bandara. 

Juru Bicara Uber untuk Asia Selatan, Asia Tenggara dan India, Karun Arya sebellumnya menyatakan mereka bercita-cita terus mengurus izin masuk ke wilayah bandara.

Keinginan masuk ke bandara itu, kata Karun, bukanlah untuk menyaingi moda tansportasi yang sudah sejak lama ada di bandara. Masuknya Uber ke bandara, lebih untuk memberikan pilihan kepada pengguna. Ia menegaskan Uber tak bersaing dengan moda transportasi taksi, sebab saat ini pengguna platform Uber masih tergolong sedikit.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menyatakan dengan tegas menolak layanan taksi Uber yang dioperasikan oleh perusahaan peranti lunak melalui jasa panggilan mobil yang disediakannya.

Keberadaan taksi Uber di bandara-bandara kelolaan AP II dinilai hanya akan mempersulit upaya penertiban taksi liar yang tengah coba diakomodir perusahaan menjadi lebih terorganisir.

“Taksi Uber itu justru memperlebar gap, tidak hanya dengan layanan perusahaan taksi resmi tetapi juga dengan taksi gelap yang sopirnya akan kami akomodasi menjadi lebih tertib,” ujar Direktur Utama AP II Budi Karya Sumadi, beberapa waktu lalu.

Menurut Budi, perbedaan mendasar antara taksi Uber dengan taksi gelap adalah layanan taksi Uber dijalankan oleh perusahaan yang tidak memiliki izin usaha pengangkutan umum.

Adapun taksi gelap, sebagian besar dioperasikan oleh individu-individu yang memang tidak memiliki pekerjaan lain selain menjadi sopir dan mencari nafkah di bandara yang dikelolanya.

“Saya tanya, apa Uber itu ada izinnya? Ini negara ada aturannya, tidak bisa begitu saja mencari penumpang karena dia lebih terselubung. Dari mana kita tahu kalau pengemudinya benar, jujur, tidak akan berbuat kejahatan kepada penumpang?” katanya.

Namun, mantan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk itu mengakui tidak akan mudah membersihkan bandara-bandara kelolaan AP II dari para pengemudi layanan taksi Uber. Menurutnya, AP II belum sampai tahap melarang taksi Uber beroperasi sepenuhnya di bandara.

“Konsep sudah ada untuk membatasi gerakan taksi Uber. Namun kami meminta, alangkah baiknya jika perusahaan taksi Uber itu mendaftarkan dirinya sebagai perusahaan penyedia layanan taksi ke kami. Karena membahayakan penumpang kalau tidak terdaftar dan tidak memberi jaminan tarif yang diberikannya itu sudah benar,” tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper