Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Ketahanan Energi: Hanya Cukup Untuk Stimulus Pengembangan ET

Dana Ketahanan Energi (DKE) dinilai hanya cukup untuk stimulus pengembangan energi baru terbarukan.
Menteri ESDM Sudirman Said/Antara-Widodo S. Jusuf
Menteri ESDM Sudirman Said/Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA--Dana Ketahanan Energi (DKE) dinilai hanya cukup untuk stimulus pengembangan energi baru terbarukan.

Pemerintah memutuskan menjual harga solar bersubsidi lebih tinggi Rp300 per liter dan Premium Rp200 per liter untuk disimpan menjadi dana ketahanan energi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan pungutan dana tersebut sesuai dengan Undang- Undang Nomor 30 tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014.

Menurutnya, pro dan kontra terhadap pungutan yang dikenakan pemerintah merupakan hal yang wajar.

Berdasarkan amanat PP 79/2014, DKE bisa digunakan untuk mendorong eksplorasi agar tingkat pengurasan cadangan bisa ditekan.

Selain itu, dana tersebut juga bisa digunakan untuk membangun infrastruktur cadangan strategis dan mengembangkan energi baru terbarukan.

Dari sisi kebutuhan, yang paling mendesak untuk disediakan adalah dana stimulus untuk membangun enegi baru dan terbarukan.

Sudirman mengatakan dengan tingkat pungutan Rp200 per liter untuk Premium dan Rp300 per liter untuk solar bersubsidi, akan terkumpul dana ketahanan energi sebanyak Rp16 triliun tahun depan.

Dana ini hanya cukup untuk menjadi stimulus pengembangan energi terbarukan.

"Karena untuk menuju target 23% energi baru terbarukan [pada 2025] diperlukan investasi sekitar Rp1.600 triliun," katanya kepada Bisnis, Jumat malam (25/12/2015).

Dia mencontohkan stimulus yang dimaksud bisa berupa subsidi untuk pengembangan listrik energi baru terbarukan. Selain itu, dana bisa digunakan untuk rintisan eksplorasi geothermal.

DKE akan diperlakukan seperti uang negara pada umumnya. Dana itu bakal disimpan oleh Kementerian Keuangan dengan otoritas pengggunaan oleh kementerian teknis yaitu Kementerian ESDM.

Secara internal, audit dilakukan oleh Irjen Kementerian ESDM atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selanjutnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pasti akan mengaudit juga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fauzul Muna
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper