Bisnis.com, JAKARTA--PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga yang akan berakhir pada 28 Januari 2016.
Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama menngatakan pihaknya telah mengajukan permohonan tersebut kepada pemerintah berikut seluruh persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satnya adanya kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga katoda di Gresik, Jawa Timur.
"Kami sudah mengajukan permohonan perpanjangan," katanya di Jakarta, Senin (28/12/2015). Namun, dia enggan mengungkapkan seberapa progres pembangunansmelter-nya tersebut. "Sementara saya cuma bisa jawab itu. Maaf," tuturnya.
Adapun kemajuan pembangunan smelter yang rencananya berkapasitan 2 juta ton konsentrat dan menghabiskan dana US$2,3 miliar tersebut dihitung berdasarkan serapan dana maupun perencanaan selama 6 bulan izin ekspor diberikan. Izin ekspor diberikan apabila kemajuan pembangunan smelter minimal 60% dari serapan anggaran atau perencanaan tersebut.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian, permohonan perpanjangan paling cepat diajukan 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum izin ekspor berakhir.
Batas waktu itu bertujuan agar Kementerian ESDM memiliki cukup waktu untuk mengevaluasi kelengkapan persyaratan tersebut.