Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Ketahanan Energi: Pemerintah Beri Uraian Detil Dalam PP

Pemerintah akan menguraikan lebih detail tentang penerapan Dana Ketahanan Energi (DKE) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah akan menguraikan lebih detail tentang penerapan Dana Ketahanan Energi (DKE) melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Seperti diketahui, penerapan DKE yang didasarkan pada Undang-Undang No.30/2007 tentang Energi belum cukup untuk mendukung kebijakan ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan dasar hukum tersebut hanya menyebut tentang penggunaan sumber dana dari energi tak terbarukan untuk mengembangkan riset energi baru dan terbarukan.

Kendati demikian, dasar hukum itu, katanya, belum mengakomodasi tentang nominalnya, mekanismenya, dan institusi yang terkait.

"Jadi PP-nya mengatur tiga hal, sumber dari mana, mungutnya gimana, penggunaannya sebanyak apa dan intitusinya gimana," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (4/1/2015).

Oleh karena itu, belum bisa dipastikan institusi mana yang akan terhubung. Kemungkinannya, katanya, dari Menteri ESDM maupun Menteri Keuangan. Keputusannya, berdasarkan situasi.

Terlepas dari itu, desa-desa yang belum mendapat aliran listrik akan menjadi sasaran utama dari kebijakan ini.

Sumber energi baru dan terbarukan, katanya, dibangun melalui pungutan dari DKE.

"Proporsi, entar di Menteri ESDM dan Menkeu, tergantung situasinya," katanya.

Sebelumnya, dia menyebut DKE tak akan diambil dari konsumen, melainkan, dari badan usaha.

Namun, Sudirman belum mau menyebutkan apakah akan ada perubahan dari rencana penurunan harga bahan bakar minyak yang diumumkan beberapa waktu lalu.

"Sebagai konsekuensi pemerintah melalui regulasi harus memberi margin yang lebih longgar kepada Badan Usaha," katanya.

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk menurunkan harga BBM pada 5 Januari 2016.

Harga bensin Premium turun menjadi Rp7.150 per liter dari harga semula Rp7.300 per liter.

Sedangkan harga Solar turun menjadi Rp5.950 per liter dari harga sebelumnya Rp6.700 per liter.

Perubahan harga tersebut mempertimbangkan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.

Rencana semula, pemerintah bakal memungut dana untuk ketahanan energi sekitar Rp200 untuk Premium sehingga harganya menjadi Rp7.150.

Sementara, pungutan untuk produk Solar sebesar Rp300 sehingga harga Solar turun menjadi Rp5.950 per liter.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper