Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemda Dapat Keluarkan Izin Usaha Industri, Pengusaha Khawatir

Kemenperin menyatakan dengan adanya PP No.107/2015 tentang izin usaha industri yang mendelegasikan kewenangan pada pemda
Pipa baja/bisnis
Pipa baja/bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menyatakan dikeluarkannya PP 107/2015 tentang Izin Usaha Industri yang mendelagasikan kewenangan kepada pemerintah daerah sesuai dengan amanat UU Perindustrian serta Otonomi Daerah.

Haris Munandar N., Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin, mengatakan melalui peraturan pemerintah ini Kemenperin tidak memiliki hak lagi dalam mengeluarkan izin usaha industri.

“Sebelumnya penerbitan IUI [izin usaha industri] diatur oleh Permenperin, sekarang berbentuk PP. Perubahan yang cukup mendasar dari peraturan lama ke baru adalah kami delegasikan wewenang kepada pemerintah daerah, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (11/1/2016).

Pendelegasian wewenang ini, lanjutnya, bertujuan mempermudah dan mempercepat proses penerbitan izin, karena pemerintah daerah dianggap pihak yang mengetahui kondisi lapangan. Selain itu, seluruh wewenang Kemenperin terkait investasi juga diserahkan kepada BKPM.

Jonatan Handojo, Ketua Harian Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), mengatakan pendelegasian wewenang mengeluarkan izin usaha industri kepada pemerintah daerah berpotensi menimbulkan konflik.

“Tidak semua daerah memahami seluk-beluk industri. Seharusnya Kemenperin tetap dilibatkan, karena mereka yang memahami hal ihwal industri. Ini diluar dugaan kami. Semoga tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan,” tuturnya.

Berdasarkan pengamatannya, seluruh pemerintah daerah di Indonesia tidak memahami industri pengolahan dan pemurnian hasil tambang atau smelter. Oleh karena itu, ketidaktahuan pemerintah daerah berpotensi menghambat realisasi investasi.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan pendelegasian kewenangan pemberian izin bidang industri kepada BKPM sesuai arahan Presiden serta amanat Peraturan Presiden No. 97/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Kemenperin menjadi pionir kementerian/lembaga yang menyerahkan kewenangan perizinan tersebut ke BKPM. Diharapkan hal ini diikuti oleh instansi lain, baik di provinsi maupun daerah,” tuturnya.

Menurutnya, perizinan yang tidak dilimpahkan ke BKPM hanya izin untuk industri strategis yang berkaitan dengan lingkungan dan beberapa bidang lain. Adapun kewenangan yang didelegasikan kepada BKPM seperti penerbitan izin usaha industri dan/atau izin perluasan industri yang meliputi industri minuman beralkohol, industri kertas berharga, industri senjata dan amunisi.

Selain itu, yang kini juga menjadi wewenang BKPM adalah izin industri yang mengolah dan menghasilkan bahan beracun dan berbahaya (B3), industri teknologi tinggi strategis, industri yang lokasinya lintas provinsi, serta industri prioritas tinggi skala nasional.

Sesuai pasal 11 dalam PP No. 107/2015, gubernur berwenang memberikan IUI besar untuk industri selain yang menjadi kewenangan menteri. Gubernur memberikan pendelegasian wewenang pemberian IUI kepada kepala instansi pemerintah provinsi yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu.

Pada pasal berikutnya, bupati/walikota berwenang memberikan IUI menengah dan IUI kecil yang lokasi industrinya berada di pada kabupaten/kota untuk industri selain kewenangan menteri.

Adapun industri yang menjadi kewenangan menteri dan dapat didelegasikan kepada kepala instansi pemerintah pusat adalah IUI untuk industri strategis, teknologi tinggi, minuman beralkohol, industri yang terkait langsung dengan pertahanan dan keamanan, industri yang berdampak penting pada lingkungan, dan industri yang merupakan penanaman modal asing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper