Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kewenangan Menperin Tangani 436 Izin Usaha Dilepas ke BKPM

Kementerian Perindustrian mendelegasikan 436 perizinan di bidang usaha industri kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kemenperin adalah kementerian pertama yang mendelegasikan wewenang dan licence officer kepada BKPM.
Kantor pusat BKPM. Dapat pelimpahan penanganan 436 izin usaha dari Kemeperin/Bisnis
Kantor pusat BKPM. Dapat pelimpahan penanganan 436 izin usaha dari Kemeperin/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perindustrian mendelegasikan 436 perizinan di bidang usaha industri kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.  Kemenperin adalah kementerian pertama yang mendelegasikan wewenang dan licence officer kepada BKPM.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 122/M-IND/PER/12/2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan Bidang Industri Dalam Rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan izin prinsip sejumlah industri strategis tetap di tangannya. Adapun sektor strategis yang dimaksud ialah industri yang berdampak terhadap lingkungan, industri minuman beralkohol, dan industri pertahanan.

"Untuk izin investasi yang kurang dari Rp10 miliar kewenangannya di pemerintah kabupaten kota, di atas itu di pemerintah provinsi," katanya ditemui di kantor BKPM, Jakarta, Selasa (16/11/2014).

BKPM menargetkan secara resmi perizinan untuk 436 bidang usaha industri beralih dari Kemenperin mulai 19 Desember. Koordinasi dengan Perindustrian menjadi kunci penyederhanaan izin karena 50% perizinan yang diurus BKPM berasal dari kementerian ini.

Keberhasilan alih kewenangan dari Kemenperin menjadi contoh bagi kementerian lain. Koordinasi dengan 18 kementerian lain diyakini tidak sukar dilakukan. BKPM menargetkan mulai pekan keempat Januari 2015 akan dimulai uji coba perizinan satu pintu ini.

Kemenperin akan menempatkan licence officer khusus di BKPM mulai 5 Januari 2015. "Kami inisiatif menyerahkan seluruh wewenang perizinan agar para investor lebih mudah, dan ke depan investasi benar-benar bisa ditingkatkan," ucap Saleh.

Kemenperin tengah mematangkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang izin usaha industri dan izin usaha kawasan industri. Pada dasarnya seluruh izin ini kewenangannya diserahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Namun untuk industri strategis, seperti yang dijelaskan Saleh, kewenangannya tetap di tangan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenperin. RPP tersebut merujuk kepada penyederhanaan proses, maksudnya kelak tak perlu lagi izin perluasan bagi industri yang menambah kapasitas di atas 30%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper