Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen Terminal Peti Kemas (TPK) Koja di Pelabuhan Tanjung Priok berencana memberlakukan tarif penanganan peti kemas impor yang wajib dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh instansi karantina sebelum respons kepabeanan terhitung 1 Maret 2016.
General Manager TPK Koja Agus Hendryanto mengatakan, rencana pemberlakuan tarif itu juga sudah melalui kajian dan kordinasi para pemangku kepentingan terkait termasuk sosialisasi dengan kalangan pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok.
Dia mengatakan TPK Koja sudah melayani bongkar muat peti kemas impor yang wajib inspeksi karantina yang bersifat uji coba/pilotting sejak 1 Maret 2015 hingga saat ini tanpa dipungut biaya apapun di lapangan penumpukan TPK Koja.
“Sudah satu tahun layanan itu gratis di TPK Koja dan rencananya mulai awal bulan depan akan diberlakukan tarif pelayanan peti kemas wajib periksa karantina itu,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (17/2/2016).
Kegiatan inspeksi peti kemas karantina di lapangan TPK Koja mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Amran Sulaiman No:12/Permentan/OT.140/3/2015 tanggal 25 Maret 2015 yang bertujuan memberikan kepastian pelayanan tindakan karantina di pelabuhan guna mengawasi masuknya media pembawa penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Dalam beleid itu dijelaskan fasilitas tempat pemeriksaan karantina yang berada di dalam tempat penimbunan sementara (TPS) yang mempunyai fasilitas dermaga paling kurang harus memiliki area penumpukan peti kemas media pembawa, plugging (untuk peti kemas berpendingin), ruang administrasi dan kelengkapannya, fasilitas sistem teknologi informasi dan fasilitas pemeriksaan fisik media pembawa.
Adapun bagi TPS yang tidak mempunyai fasilitas dermaga selain harus memiliki sarana sebagaimana di atas tadi, juga mesti memiliki ruang laboratorium, longroom dan coolroom, area perlakuan, dan area penahanan.
Sekretaris Perusahaan TPK Koja Nueryono Arif mengatakan formulasi tarif yang diusulkan terhadap layanan inspeksi peti kemas wajib periksa karantina di TPK Koja itu sama dengan biaya penanganan peti kemas impor yang terkena kategori jalur merah yang mengantongi surat pemeriksaan jalur merah (SPJM) dari Bea dan Cukai.
Adapun tarif yang berlaku yakni Rp1.015.000 per peti kemas ukuran 20 feet dan Rp1.290.000 per peti kemas 40 feet.
Namun, kata dia, kepastian pemberlakuan tarif tersebut sampai kini masih menunggu persetujuan dari Direksi Pelindo II. “Rencananya memang 1 Maret mau diterapkan, tetapi masih menunggu persetujuan Direksi Pelindo II,” tutur Arif.
Dikonfirmasi Bisnis, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (Alfi) DKI Jakarta, Widijanto mengatakan sudah mendengar akan diterapkannya tarif penanganan peti kemas impor wajib periksa karantina di TPK Koja mulai bulan depan tersebut.
“Asalkan komponen tarifnya transparan dan ada jaminan kelancaran dalam pelayanan di lapangan, bagi kami tidak ada masalah,” ujarnya.