Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Usul Penetapan HET DOC & Pakan Ternak

Komisi Pengawas Persaingan Usaha berencana mendorong pemerintah untuk menetapkan harga eceran tertinggi untuk anak ayam (day old chicken/DOC) dan pakan ternak.
Anak ayam usia sehari (day old chick)./Ilustrasi-Bisnis
Anak ayam usia sehari (day old chick)./Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha berencana mendorong pemerintah untuk menetapkan harga eceran tertinggi untuk anak ayam (day old chicken/DOC) dan pakan ternak.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk kedua komoditas tersebut bertujuan untuk melindungi peternak ayam mandiri. Selama ini, peternak mandiri adalah pihak yang selalu menderita kerugian.

"Jika pemerintah mau menerapkan usulan tersebut maka bisa mempertahankan atau memperbanyak jumlah peternak mandiri," kata Syarkawi kepada Bisnis, Rabu (17/2/2016).

Dia menambahkan peternak mandiri memiliki jumlah sekitar 20% dari total seluruh populasi peternak di Indonesia. Sebagian besar merupakan peternak kemitraan yang terintegrasi dengan sejumlah perusahaan peternakan besar.

Upaya penerapan HET untuk DOC maupun pakan ternak dinilai mampu menjadi solusi bagi peternak mandiri yang saat ini masih terkendala masalah harga. Mereka kesulitan mendapatkan DOC dengan kualitas bagus dan pakan dengan harga terjangkau.

Selain itu, lanjutnya, Komisi juga meminta komitmen pemerintah untuk menjamin ketersediaan DOC bagi peternak mandiri tersebut. Caranya bisa melalui perusahaan peternakan maupun melalui BUMN yang ditugasi untuk menyediakan dan memasok DOC dengan harga rendah.

Dia berpendapat jika cara tersebut bisa diterapkan kualitas ayam siap potong (livebird) dari peternak mandiri tidak jauh berbeda dengan produksi peternak kemitraan perusahaan. Nantinya, pemerintah juga bisa memerintahkan perusahaan pengolahan untuk bersedia menyerap ayam potong dari peternak mandiri pada harga yang wajar.

Sejumlah usulan tersebut merupakan hasil diskusi sementara di kalangan internal Komisi. Dalam 10 hari ke depan, pihaknya akan melakukan diskusi ke beberapa peternak di lima provinsi Tanah Air.

Para peternak mandiri di Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan akan diminta untuk menyampaikan keluhan mengenai tata niaga perunggasan. Nantinya, usulan KPPU dan keluhan dari peternak akan kembali diformulasikan dalam rekomendasi kebijakan final.

"Pendapat ahli sudah kami kantongi, tinggal keluhan dari peternak mandiri secara langsung saja," tuturnya.

KPPU juga akan memfasilitasi kerja sama antara peternak mandiri dengan penyedia aplikasi jasa pengiriman barang secara daring. Konsumen dengan skala pembelian tertentu bisa langsung membeli ayam potong dari peternak mandiri tanpa melalui jalur distribusi.

Cara tersebut, imbuhnya, mampu memangkas waktu dan biaya yang muncul pada rantai distribusi. Manfaatnya, selain peternak bisa mendapatkan kepastian pasar, konsumen juga merasa diuntungkan dengan mendapatkan selisih harga.

Dalam waktu dekat KPPU akan mengundang sejumlah penyedia jasa pengiriman daring untuk berdiskusi mengenai masalah ini. Selain itu meminta penyedia jasa tersebut untuk memperluas jangkauannya.

"Namun, langkah ini bisa dilakukan dalam jangka waktu menengah," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper