Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian PUPR Akan Libatkan Pengusaha Untuk Tentukan Iuran Tapera

Pemerintah akan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pengusaha, untuk menentukan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Negara perlu hadir untuk menyejahterakan rakyat terutama di bidang perumahan. /Bisnis.com
Negara perlu hadir untuk menyejahterakan rakyat terutama di bidang perumahan. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah akan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pengusaha, untuk menentukan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus, untuk menanggapi keberatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) atas iuran Tapera.

"Pemerintah sudah mendengar aspirasi dari Apindo dan kami akan membahas dengan semua stakeholder untuk menentukan berapa besaran iuran," kata Maurin seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, Jumat (26/2/2016).

Maurin menyampaikan bahwa sekarang ini iuran Tapera belum ditetapkan karena dalam Undang-undang (UU) Tapera tidak ada ketentuan besaran iuran. Soal iuran akan diatur dalam PP yang akan dibuat paling lambat 2 tahun setelah UU Tapera diundangkan.

Ia mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Tapera merupakan insiatif DPR dan pada draf awal memang disebutkan besaran iuran yaitu 3% persen, dengan skema 2,5% dibayar oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.

Akan tetapi pemerintah usulkan agar ketentuan besaran iuran tidak dimasukkan dalam undang-undang, tetapi ditentukan dalam PP.

Menurutnya, negara perlu hadir untuk menyejahterakan rakyat terutama di bidang perumahan. Adanya UU Tapera ini sudah tepat karena salah satu yang positif dari UU Tapera ini adalah memberikan rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Saat ini backlog hampir 15 juta, artinya 15 juta keluarga tidak memiliki rumah dan kebutuhan per tahun mencapai 800.000 unit,” katanya.

Lanjutnya, Tapera ini dibangun dengan asas prinsip gotong royong. Masyarakat yang mampu membantu yang tidak mampu tetapi masyarakat mampu tidak akan rugi, karena saat berakhir masa kepesertaannya, masyarakat yang mampu tersebut akan menerima hasil dari iurannya ditambah hasil investasi. ()


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper