Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menerbitkan Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) pada Jumat (18/3/2016).
Izin pembangunan tersebut termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. HK.601/SK.05/DJKA/3/16 tentang Pemberian Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum untuk Trase Jalur Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung Segmen CK 95+000 sampai dengan CK 100+000 kepada PT KCIC.
Izin tersebut keluar setelah penandatanganan Perjanjian Konsesi Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada 16 Maret 2016 dan dilanjutkan dengan penerbitan Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Kereta Api Cepat Jakarta–Bandung pada 17 Maret 2016.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko menjelaskan dengan diterbitkannya izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum ini, PT KCIC dapat memulai pelaksanakan pembangunan prasarana kereta cepat Jakarta-Bandung pada Segmen CK 95+000 sampai dengan CK 100+000.
Berdasarkan data dukung yang disampaikan, pada segmen CK 95+000 sampai CK 100+000 pembangunan prasarana antara lain berupa pekerjaan pembangunan jalur, jembatan dan terowongan.
Hermanto menegaskan bahwa izin pembangunan prasarana perkeretaapian ini hanya untuk lima kilometer yang telah diajukan oleh PT KCIC. Sedangkan ± 137 km sisanya, PT KCIC masih belum menyampaikan kelengkapan dokumen yang diperlukan.
“Izin pembangunan ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang paling lama lima tahun sekali atas permohonan pemegang izin, tentunya disertai alasan dan data dukung lengkap. Izin pembangunan ini juga dilarang untuk diperdagangkan, dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain dalam bentuk apa pun”, tegas Hermanto dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat.
Kewajiban PT KCIC sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian tersebut antara lain melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
Selain itu, melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana perkeretaapian sesuai dengan surat Pelaksana Harian Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) No. GF.202/001/KB/I/2016 tanggal 27 Januari 2016 perihal Informasi Kegempaan di sepanjang Jalur Kereta Api Cepat serta rekomendasi BMKG berdasarkan rapat pembahasan pada tanggal 29 Februari 2016.
Selanjutnya, melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana perkeretaapian sesuai dengan penetapan trase jalur KA Cepat antara Jakarta dan Bandung Lintas Halim–Tegalluar, hingga melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana sesuai dengan Amdal KA cepat Jakarta–Bandung sepanjang 142,3 km.
Sesuai dengan fokus kerja Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk meningkatkan tata kelola dan regulasi serta menciptakan good governance, permohonan perizinan yang diajukan kepada Kemenhub akan segera diproses sepanjang semua persyaratannya terpenuhi.
Apabila PT KCIC tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban di atas, Kemenhub dapat memberikan peringatan, pembekuan, atau pencabutan izin. Selain itu, Kementerian Perhubungan bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan teknis termasuk tindakan korektif dan penegakan hukum mulai dari masa pra konstruksi, konstruksi, dan pasca konstruksi.
Dengan pemenuhan regulasi terkait pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung, diharapkan pembangunan transportasi masal berbasis rel dapat menciptakan produktivitas rakyat dan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik khususnya di daerah-daerah yang dilalui oleh kereta cepat tersebut. Hal ini tentunya sejalan dengan program Nawa Cita pemerintahan Jokowi–JK.