Bisnis.com, PRABUMULIH - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, melakukan Kunjungan Kerja ke Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, sebagai penerima manfaat dari pembangunan infrastruktur strategis jaringan gas bumi (jargas) rumah tangga dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Online Station.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI saat menyaksikan penandatanganan Kontrak Strategis Kementerian ESDM pada tanggal 29 Februari 2016 lalu.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan kepada Presiden bahwa di antara kontrak infrastruktur strategis, terdapat satu kontrak dengan nilai terbesar, yaitu pembangunan jargas di Prabumulih.
“Di antara kontrak yang ditandatangani dihadapan Presiden tanggal 29 Februari 2016 lalu, saya sampaikan bahwa pembangunan jargas Prabumulih merupakan kontrak terbesar dengan nilai Rp 493,5 miliar”, tegas dalam acara peresmian pembangunan jaringan gas kota di Prabumulih, Senin (21/3/2016).
Selanjutnya, Presiden berpesan agar Menteri ESDM beserta jajaran dan pemerintah daerah memantau dan cepat mengambil keputusan apabila ada masalah agar pekerjaan lebih cepat selesai dan berkualitas, sehingga dapat menjadi penggerak perekonomian yang manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat setempat.
Kota Prabumulih sendiri telah memiliki jargas sebesar 4.650 sambungan Rumah Tangga (SR) sejak tahun 2012 yang bersumber dari anggaran APBN. Ditahun 2016 ini, jumlah jargas akan bertambah sebanyak 34.626 SR dengan rincian 32.000 SR berasal APBN tahun anggaran 2016 dan 2.626 SR merupakan pengembangan investasi Pertamina. Selain itu, akan dibangun juga SPBG Online Station dengan kapasitas 1 million standard cubic feet per day (mmscfd) senilai Rp 50,3 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016.
“Dengan pembangunan jargas di tahun 2016 ini, lebih dari 93% penduduk kota Prabumulih tersambung dengan jaringan gas bumi dan akan menjadikan Prabumulih sebagai kota percontohan di Indonesia yang menggunakan sumber daya setempat, yaitu gas yang merupakan sumber energi bersih untuk mencukupi kebutuhan masyarakat dan industri di wilayah setempat. Hal ini merupakan pelaksanaan dari pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang mengamanatkan daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas untuk memperoleh energi dari sumber energi setempat", lanjut Sudirman.