Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meresmikan empat unit kapal pengawas perikanan Orca 6001, 6002, 6003, dan 6004 hari ini, Jumat (8/4).
Empat unit kapal pengawas perikanan yang dibangun oleh PT Daya Radar Utama (DRU) ini akan dipergunakan untuk memberantas illegal fishing di Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjianti mengatakan pembangunan kapal ini merupakan bukti keseriusan pemerintah agar sumber daya laut tidak dicuri ikannya oleh pelaku illegal fishing.
"Kapal ini akan dioperasikan di Natuna, Arafuru dan perairan atas Sulawesi," ujarnya, Jumat (8/4).
Penyerahan empat unit kapal ini dilakukan oleh Dirut DRU Amir Gunawan kepada Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Dalam sambutannya, Plt Dirjen PSDKP Syarif Wijaya mengatakan kapal pengawas perikan ini dibangun atas pinjaman luar negeri atau fasilitas kredit ekspor dr BRI dan APBN.
Sistem kapal inspeksi Indonesia [Skipi] senilai US$58,3 juta.
"Dibangun di dalam negeri dan dibangun SDM lokal dan mayoritas kandungan lokal. Saya harap kapal Orca mampu berkontribusi utk pengawasan perikanan di Indonesia," tegasnya, Jumat (8/4).
Kapal ini memiliki panjang 60 meter, tinggi kapal 4,5 meter dan kecepatan 25 knot.
Turut hadir dalam acara peluncuran empat unit kapal Orca ini a.l. Wakasal, Dirut BRI, anggota DPR Komisi IV serta jajaran eselon I Kementerian KKP.
KKP Operasikan 4 Kapal Pengawas Perikanan US$58,3 Juta
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meresmikan empat unit kapal pengawas perikanan Orca 6001, 6002, 6003, dan 6004 hari ini, Jumat (8/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
9 menit yang lalu
Ekonom: Harusnya Pengusaha Lebih Takut PPN 12% dibanding UMP 6,5%
2 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
2 jam yang lalu