Bisnis.com, PALEMBANG – Komite Pengawas Perpajakan meminta wewenang lebih kepada pemerintah sehingga bisa menjadi mediator manakala terjadi kasus perpajakan antara wajib pajak dan Dirjen Pajak maupun Dirjen Bea Cukai.
Ketua Komite Pengawas (Komwas) Perpajakan Daeng M. Nazier mengatakan jika peran komwas bisa ditingkatkan maka dapat memberi manfaat lebih ke wajib pajak, terutama menyangkut efisiensi waktu dalam menyelesaikan masalah perpajakan.
“Kalau sampai proses peradilan itu lama bisa sampai tiga tahun, apalagi nanti ada banding yang mengharuskan wp ke Jakarta. Kalau melihat prose situ asas manfaatnya jadi tidak sampai,” jelasnya usai acara forum komunikasi publik Komwas Perpajakan di Palembang, Selasa (19/4).
Daeng menjelaskan jika Komwas bisa diberi wewenang menjadi mediator diharapkan penyelesaian masalah perpajakan tidak menjadi lama dan tidak sampai ke tahap peradilan.
Sejak komite itu dibentuk pada 2014 hanya mempunyai wewenang untuk menampung pengaduan dari masyarakat, meminta informasi secara tertulis kepada pihak terkait, meminta keterangan kepada petugas instansi perpajakan, mengkaji masukan dari masyarakat atau pihak lain terkait ketentuan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Output dari kinerja komite itu adalah pemberian rekomendasi atau saran untuk perbaikan dan penyempurnaan terhadap prosedur, sistem dan ketentuan perpajakan.
“Kami baru sebatas memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan. Seharusnya wewenang lebih untuk pengawasan terhadap perpajakan itu hasilnya bisa diumumkan ke publik,” katanya.
Jika masyarakat tahu, Daeng melanjutkan, maka pihaknya berharap bisa menekan jumlah kasus perpajakan serupa di masa mendatang.
Berdasarkan catatan komite, Komwas Perpajakan sudah menghasilkan 71 saran dan rekomendasi untuk masalah di Dirjen Pajak maupun Bea Cukai.
Dalam periode 2014 hingga triwulan I/2016, Daeng mengemukakan, pihaknya sudah menerima 231 pengaduan dan masukan dari masyarakat.
Dia mengatakan mayoritas materi yang diadukan terkait dengan prosedur adminitrasi perpajakan (49%), peraturan perpajakan (39%) dan SDM (3%).
“Dari hasil pengawasan kami seringkali peraturan dan kebijakan itu tidak selaras, belum mengcover praktik yang terjadi di lapangan, serta menimbulkan multi tafsir dan over lapping,” jelasnya.
Tak hanya itu, dia menambahkan, sering terjadi pula disharmoni dengan peraturan kementerian ataupun lembaga lain.
Komite Pengawasan Perpajakan Minta Wewenang Lebih
Komite Pengawas Perpajakan meminta wewenang lebih kepada pemerintah sehingga bisa menjadi mediator manakala terjadi kasus perpajakan antara wajib pajak dan Dirjen Pajak maupun Dirjen Bea Cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 menit yang lalu
Ekonom: Harusnya Pengusaha Lebih Takut PPN 12% dibanding UMP 6,5%
2 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
2 jam yang lalu