Bisnis.com JAKARTA--Masa eksplorasi bagi kontraktor kontrak kerja sama akan diperpanjang tanpa mempengaruhi masa kontrak bagi hasil selama harga minyak belum pulih.
Masa eksplorasi, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas berlaku selama 3 tahun dan diperpanjang satu kali selama 3 tahun.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan masa eksplorasi yang hanya 6 tahun bisa ditambah lagi 2 tahun mengingat kondisi harga minyak yang masih rendah.
Menurutnya, penambahan masa eksplorasi ini tak akan mengurangi masa kontrak.
"Kita lagi bicarakan bagaimana eksplorasinya bisa diperpanjang katakanlah eksplorasinya 6 tahun karena kondisi seperti ini [harga minyak rendah], ditambah 2 tahun," ujarnya usai Panel Dikusi Revisi UU Migas di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Rabu (20/4).
KKKS, katanya, saat ini tak memiliki cukup biaya untuk melakukan kegiatan eksplorasi. Alhasil, beberapa kegiatan eksplorasi yang membutuhkan biaya seperti melakukan pengeboran diperbolehkan mengganti dengan kegiatan lainnya.
Sementara, untuk kegiatan pengeboran, ujar Wirat, ditambah masanya menjadi 2 tahun.
Beberapa KKKS, sambungnya, telah mengajukan keringanan agar kegiatan eksplorasi tetap berjalan. Meski begitu, pihaknya belum mau menyebut operator mana yang telah mengajukan.
Insentif untuk memperpanjang masa eksplorasi, menurutnya, akan diatur dalam sebuah Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Presiden (Perpres) bersamaan dengan insentif lain di kegiatan eksploitasi agar industri hulu minyak dan gas tetap bergairah.
"Apakah Permen apakah Perpres [bentuk peraturannya], ini yang masih dibahas," katanya.
Terlebih, pengembangan industri hulu migas akan diarahkan ke wilayah Indonesia Timur. Dari data Kementerian ESDM, 91% kegiatan masih terpusat di wilayah Indonesia Barat yaitu di Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Sisanya, baru 9% yang terjamah yaitu di Papua dan Laut Arafuru.
Pengembangan industri hulu migas di Indonesia Timur, katanya, memiliki tantangan tersendiri yakni hutan yang lebat, laut dalam dan minimnya infrastruktur.
Dengan demikian, biaya yang harus dikeluarkan operator juga lebih tinggi kendati ada peluang menemukan cadangan yang lebih besar.
Pada penawaran tahap 1 di 2016, terdapat 11 wilayah kerja konvensional yang ditawarkan.
Melalui penawaran langsung, terdapat tujuh wilayah kerja yaitu Bukit Barat di perairan Natuna, Batu Gajah Dua di Sumatera, Kasongan di Kalimantan Tengah, Ampuh di Selat Karimata, Ebuny di Sulawesi Tengah, Onin dan West Kaimana di Papua. Sisanya, melalui lelang reguler yakni South CPP di Riau, Suremana I di Jambi, South East Mandar di Selat Makassar dan North Aguni di Papua.
Migas: Masa Eksplorasi Diperpanjang
Masa eksplorasi bagi kontraktor kontrak kerja sama akan diperpanjang tanpa mempengaruhi masa kontrak bagi hasil selama harga minyak belum pulih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Duwi Setiya Ariyanti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
22 menit yang lalu
Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung
1 jam yang lalu