Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan pihaknya telah memperoleh angin segar dari Otoritas Fiskal terkait pengalokasian dana ketahanan energi dan cadangan penyangga.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan pihaknya dalam beberapa kali kesempatan telah mengingatkan kepada Menteri Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan juga Presiden akan pentingnya memiliki cadangan penyangga melalui strategic petroleum reserve (SPR).
“Saya sudah mendapat brief bahwa APBNP 2016 sudah mencadangkan itu,” katanya di Kompleks Istana Negara, Rabu (11/6/2016).
Tak hanya alokasi untuk SPR, Sudirman mengungkapkan Kementerian Keuangan juga telah mengalokasikan untuk dana ketahanan energi (DKE) pada APBNP 2016.
Dia berharap agar kedua item baru itu juga bisa masuk ke dalam APBN 2017.
Namun demikian, pihaknya belum mengetahui berapa jumlah alokasi yang diberikan oleh Otoritas Fiskal dalam postur APBNP 2016 untuk dua item itu.
“Belum. Berapapun saya nerimo [terima],” katanya.
Hanya saja, lanjutnya, sesuai dengan arahan bahwa belanja kementerian/lembaga dalam APBNP 2016 berkurang, maka Kementerian ESDM juga mengurangi pos-pos lain seiring dengan adanya penambahan dua item tersebut.
Sayangnya dia tidak menyebut pos belanja manakah yang dipangkas pada APBNP 2016. “Efisiensinya 15%,” ujarnya.
Sebelumnya, Sudirman menyebutkan pihaknya tengah menyiapkan rencana detail soal SPR terkait jumlah cadangan yang diperlukan dan lokasi pembangunan SPR yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
Dia mengakui jika pembangunan SPR masih memerlukan waktu dan perencanaan karena Indonesia membangun dari awal, termasuk tempat penimbunannya sehingga pekerjaan pemerintah masih banyak.
"Yang penting, pemerintah sudah memutuskan kami sudah harus memulai penyanggah cadangan itu," jelasnya.
Berkaitan soal DKE, tambah Sudirman, tidak lagi menyoalkan penghimpunan dana dari sektor hulu ataukah hilir. Pasalnya, jika mengacu pada skema APBN maka, DKE akan dialokasikan dari APBN.
Sudirman mengungkapkan nantinya pemerintah pasti akan menerbitkan peraturan teknis untuk pengaturan peruntukan DKE tersebut, termasuk tata cara pengambilan dan pertanggungjawabannya.
"Ada dua opsi apakah akan ada semacam badan layanan umum, atau diserahkan ke ESDM untuk pengelolaannya. Ini sudah diusulkan. Bahkan, sejak tahun lalu kan kami sudah usulkan, dari konsep itu saja dikembangkan," jelasnya.
Dana Ketahanan Energi Masuk APBN-P 2016
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan pihaknya telah memperoleh angin segar dari Otoritas Fiskal terkait pengalokasian dana ketahanan energi dan cadangan penyangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
43 menit yang lalu
Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung
1 jam yang lalu