Bisnis.com, JAKARTA- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus memperkuat fungsi pengawasan yang dilakukan secara massif dan serius untuk mencegah terjadinya pelanggaran kepabanan yang bisa merugikan negara.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Ditjen Bea dan Cukai Robert Leonard Marbun mengatakan penguatan fungsi pengawasan itu dilakukan dengan cara seperti pengawasan terhadap impor tekstil ilegal dan impor bahan pangan ilegal dengan meningkatkan kegiatan pengawasan di pesisir timur Sumatera dan Semenanjung Malaysia serta melakukan patroli di daerah titik rawan.
”Di samping itu, Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan fasilitas, penelitian secara optimal terhadap dokumen impor dan melakukan audit kepabeanan terhadap importasi tekstil secara nasional,” ujarnya, Rabu (8/6).
Dia melanjutkan, belum lama ini Bea Cukai melakukan patroli laut gabungan dengan nama sandi Operasi Gerhana yang berlangsung dari 7 April sampai dengan 6 Mei 2016.
Unsur satuan tugas patroli laut yang dilibatkan adalah Kanwil Bea Cukai di seluruh pulau Sumatera dan didukung oleh Pangkalan Kapal Tanjung Balai Karimun dan Batam. O
perasi Gerhana berhasil menangkap penyelundupan pakaian bekas, bawang, dan berbagai jenis barang lainnya.
Selain itu, untuk memperkuat Operasi Gerhana, Bea Cukai juga melakukan Operasi Batik yang berlangsung 23 Mei sampai dengan 4 Juni 2016 di Pelabuhan Pesisir Timur Sumatera yang meliputi Tanjung Balai Asahan, Dumai, Tembilahan, Pekanbaru, Jambi, serta pelabuhan utama semisal Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan, Merak, Palembang, Bandar Lampung.
“Sisanya di Bandar Udara Utama seperti Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, Kualanamu, Halim, dan Dry Port di Cikarang, Jawa Barat,” tambahnya.
Menurutnya, penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat juga berhasil diungkap oleh Bea Cukai di wilayah Semarang dan Purwakarta dengan modus komoditas tekstil tidak dimasukkan ke dalam kawasan berikat namun dipindahtangankan ke pihak lain.
Atas pelanggaran ini, 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Di samping itu, dari catatan penindakan Bea Cukai secara nasional khususnya jumlah penindakan terhadap komoditas sembako dan daging menunjukkan tren kenaikan yang cukup signifikan.
Pada periode 1 Januari sampai dengan 30 Mei 2016 terdapat 241 jumlah penindakan komoditas sembako dan 42 jumlah penindakan komoditas daging dari total penindakan keseluruhan komoditas secara nasional sebanyak 5166 penindakan dengan total taksiran nilai barang sebesar Rp1,5 triliun.
“Tentunya dari seluruh upaya penguatan yang telah dilakukan, perlu diiringi juga dengan penguatan internal dari sisi sumber daya manusia yang meliputi pembinaan dan penegakan disiplin pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam hal ini, Unit Kepatuhan Internal Bea Cukai dalam menjalankan tugasnya selalu berkoordinasi dengan KPK,” ungkapnya.
Pada 2015, penindakan yang berhasil dilakukan DJBC menembus angka 10.009 kasus (dengan perkiraan nilai barang Rp. 3,7 Triliun) atau meningkat 50,7% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 6.640 kasus.
Bea Cukai Perkuat Fungsi Pengawasan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus memperkuat fungsi pengawasan yang dilakukan secara massif dan serius untuk mencegah terjadinya pelanggaran kepabanan yang bisa merugikan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : MG Noviarizal Fernandez
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
13 jam yang lalu