Bisnis.com, JAKARTA--Pelaku usaha logistik dan Forwarder mendesak operator terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta membenahi sistem jasa pembayaran layanan kepelabuhanan agar programnya disesuaikan dengan kebijakan Pelindo II tentang pengenaan tarif progresif penumpukan pada hari libur/hari besar nasional.
Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto mengatakan hal itu perlu dibenahi mengingat berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, seluruh kegiatan jasa penumpukan diberlakukan tarif umum.
Padahal, kata dia, ada kebijakan Pelindo II bahwa tarif progresif untuk hari libur/hari besar di kenakan plate 200% bukan berlaku tariff berjenjang mulai 300% hingga 900%.
“Tetapi kenyataan dilapangan sistem IT pembayaran storage menagihkan tarif penumpukan yang berlaku pada hari biasa. Memang sih aka nada restitusi (pengembalian kelebihan bayar) tetapi itu cukup merepotkan pelaku usaha. Justru akan lebih simple kalau sistem IT jasa pembayarannya yang disesuaikan dengan program yang ada,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (13-6-2016).
Widijanto menambahkan, pasalnya pada hari libur panjang seperti hari Raya Idul Fitri tahun ini, akan banyak barang impor tertahan lebih lama di terminal atau lini satu pelabuhan mengingat adanya pembatasan operasional truk pengangkut barang dan kontener mulai H-5 s/d H+3.
“Karena itu ALFI mengingatkan untuk menghindari membludaknya proses restitusi pembayaran storage di terminal peti kemas pasca lebaran sebaiknya sistem IT-nya saja yang disesuaikan. Sekarang masih ada waktu untuk mengerjakan perbaikan sistem tersebut,” paparnya.
Widijanto mengungkapkan, pada musim lebaran tahun lalu saja asosiasinya banyak menerima keluhan perusahaan forwarder dan logistik karena proses restitusi di terminal peti kemas memakan waktu cukup lama hingga hampir satu bulan.
Forwarder Desak Pembenahan Billing System
Pelaku usaha logistik dan Forwarder mendesak operator terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Priok membenahi sistem jasa pembayaran layanan kepelabuhanan agar programnya disesuaikan dengan kebijakan Pelindo II tentang pengenaan tarif progresif penumpukan pada hari libur/hari besar nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
13 jam yang lalu