Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Imbau Masyarakat Tidak Lepas Balon Udara

Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk tidak melepaskan balon udara karena dapat mengganggu lalu lintas penerbangan udara, dan mengancam keselamatan penumpang.
Balon udara/Istimewa
Balon udara/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk tidak melepaskan balon udara karena dapat mengganggu lalu lintas penerbangan udara, dan mengancam keselamatan penumpang. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo mengatakan bahwa pada akhir pekan lalu, terdapat balon udara yang hampir menabrak pesawat Indonesia AirAsia rute Yogyakarta-Kualanamu.

“Indonesia Airasia melaporkan nyaris bersinggungan dengan dua balon udara yang melewati sayap sebelah kiri pesawat dengan jarak hanya sekitar 10 meter. Balon udara tertinggi terlihat kurang lebih sekitar 30.000 kaki,” katanya di Jakarta, Minggu (10/07). Hemi menambahkan peristiwa tersebut terjadi pukul 09.25 WIB saat pesawat Indonesia Airasia QZ8075 rute Yogyakarta-Kualanamu sedang melakukan peningkatan ketinggian menuju 18.000 kaki.

Dia menjelaskan bahwa balon udara yang dilepaskan ke udara dapat berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan. Apalagi, jika pelepasan balon udara tersebut dilakukan tanpa izin dan tidak berjadwal. “Karena terbuat dari bahan bukan metal, balon udara tidak dapat terpantau oleh radar ATC [Air Traffic Controller]. Ukuran balon juga sangat besar dengan diameter lebih dari 5 meter dan tinggi lebih dari 10 meter,” tuturnya.

Selain kejadian dengan penerbangan Indonesia AirAsia, Hemi mengungkapkan bahwa kasus balon udara tersebut juga terjadi di operator penerbangan lainnya, yakni PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA). Menurutnya, balon udara yang diluncurkan oleh masyarakat tersebut terpantau meluas antara Lamongan Jawa Timur, wilayah Jawa Tengah hingga sebelah timur wilayah Bandung Jawa Barat. “Oleh karena itu, hal tersebut dapat menjadi masalah hukum, karena adanya pelanggaran terhadap UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, dan harus dilakukan penegakan hukumnya,” tegas Hemi.

Sebelumnya, Kemenhub melalui Otoritas Bandar Udara Wilayah III telah menerbitkan imbauan mengenai penertiban gangguan laser dan penerbangan balon udara kepada kepala daerah dan kepolisian daerah pada 30 Juni 2016 yang lalu. Dalam imbauan tersebut dimohon agar para pejabat daerah dan kepolisian daerah dapat ikut menyosialisasikan kepada masyarakat setempat agar tidak melepas balon udara, dan tidak menggunakan laser karena dapat mengancam keselamatan penerbangan.

Selain itu, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau Airnav Indonesia juga telah mengirimkan surat perihal ancaman balon udara kepada jajaran pemerintah daerah dan Polda pada 7 Juli 2016. Airnav Indonesia juga sempat menerbitkan NOTAM A1969/16 pada 6 Juli 2016 kepada pilot untuk segera memberikan laporan kepada ATC apabila melihat balon udara ketika menjalankan tugasnya, untuk ditindaklanjuti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper