Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri PUPR yang mengatur mengenai kewajiban melakukan pembayaran non tunai di seluruh ruas tol. Peraturan itu rencananya segera diterbitkan tahun ini.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna menjelaskan pembayaran elektronik ini semestinya menjadi mandatori bagi seluruh pengguna dan pengelola ruas tol. Lewat diterbitkannya Permen PU tersebut, maka selanjutnya juga akan mendukung peta jalan BPJT dalam mencanangkan multiland free flow.
“Sekarang ini kerja keras bagi kami bagaimana semuanya menggunakan e-toll, dengan peraturan dari Menteri PUPR itu akan diatur supaya tidak ada pembayaran manual yang mengganggu,” katanya
Herry menargetkan seiring dengan keluarnya peraturan menteri tersebut, maka tahun depan penetrasi penggunaan transaksi elektronik bisa mencapai 100%. Dirinya menyebut hingga kini penetrasi pembayaran elektronik masih rendah sekitar 20% dan angka itu hanya mencakup ruas tol milik Jasa Marga.
“Habis lebaran kami dorong [bersama BUJT] harus duduk bersama menyusun strategi, sekarang kan baru 20% itu baru milik Jasa Marga. Kalau digabung dengan opeartor lain malah mugkin lebih rendah lagi,” ungkapnya.
Herry juga menegaskan agar pengguna tol juga menyadari pentingnya pembayaran elektronik akan membantu operator tol dalam mempercepat transaksi. Operator tidak perlu repot menyedikan kembalian tunai, demikian pula dengan pengguna tak perlu antre menunggu kembalian
“Jadi kalau masuk tol silahkan gunakan epayment. Kalau tidak mau ya jangan masuk tol. Karena setiap transaksi itu interaksi antara pengguna dengan operator," tekannya
Pembayaran Tol Elektronik: Peraturan Menteri Segera Diterbitkan
Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri PUPR yang mengatur mengenai kewajiban melakukan pembayaran non tunai di seluruh ruas tol. Peraturan itu rencananya segera diterbitkan tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anitana Widya Puspa
Editor : Fatkhul Maskur
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
53 menit yang lalu
Lo Kheng Hong Serok Lagi Saham GJTL Desember 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 menit yang lalu
Hampir 100 Ribu Orang Teken Petisi Desak Prabowo Batalkan PPN 12%
40 menit yang lalu
Usai Pangkas Suku Bunga, The Fed Fokus Kendalikan Inflasi
1 jam yang lalu
Efek Keputusan Kebijakan The Fed ke Rupiah dan Yuan Cs
1 jam yang lalu