Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembayaran Tol Elektronik: Peraturan Menteri Segera Diterbitkan

Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri PUPR yang mengatur mengenai kewajiban melakukan pembayaran non tunai di seluruh ruas tol. Peraturan itu rencananya segera diterbitkan tahun ini.
Pengguna e-toll saat melakukan transaksi di gerbang tol Karang Tengah, Tangerang, Banten, Jumat (1/7). /Antara
Pengguna e-toll saat melakukan transaksi di gerbang tol Karang Tengah, Tangerang, Banten, Jumat (1/7). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri PUPR yang mengatur mengenai kewajiban melakukan pembayaran non tunai di seluruh ruas tol. Peraturan itu rencananya segera diterbitkan tahun ini.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna menjelaskan pembayaran elektronik ini semestinya menjadi mandatori bagi seluruh pengguna dan pengelola ruas tol. Lewat diterbitkannya Permen PU tersebut, maka selanjutnya juga akan mendukung peta jalan BPJT dalam mencanangkan multiland free flow.

“Sekarang ini kerja keras bagi kami bagaimana semuanya menggunakan e-toll, dengan peraturan dari Menteri PUPR itu akan diatur supaya tidak ada pembayaran manual yang mengganggu,” katanya

Herry menargetkan seiring dengan keluarnya peraturan menteri tersebut, maka tahun depan penetrasi penggunaan transaksi elektronik bisa mencapai 100%. Dirinya menyebut hingga kini penetrasi pembayaran elektronik masih rendah sekitar 20% dan angka itu hanya mencakup ruas tol milik Jasa Marga.

“Habis lebaran kami dorong [bersama BUJT] harus duduk bersama menyusun strategi, sekarang kan baru 20% itu baru milik Jasa Marga. Kalau digabung dengan opeartor lain malah mugkin lebih rendah lagi,” ungkapnya.

Herry juga menegaskan agar pengguna tol juga menyadari pentingnya pembayaran elektronik akan membantu operator tol dalam mempercepat transaksi. Operator tidak perlu repot menyedikan kembalian tunai, demikian pula dengan pengguna tak perlu antre menunggu kembalian

“Jadi kalau masuk tol silahkan gunakan epayment. Kalau tidak mau ya jangan masuk tol. Karena setiap transaksi itu interaksi antara pengguna dengan operator," tekannya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper