Bisnis.com, JAKARTA - Risiko kecelakaan di luar aktivitas penangkapan ikan akan turut ditanggung oleh asuransi nelayan yang direncanakan beroperasi bulan ini.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebutkan dua jenis pertanggungan asuransi nelayan yang kini dalam tahap akhir lelang.
Pertama, santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan, meliputi kematian Rp200 juta, cacat tetap Rp100 juta, dan biaya pengobatan Rp200 juta, per nelayan.
Kedua, santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, mencakup kematian Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta, dan biaya pengobatan Rp20 juta, per nelayan.
"Cacat tetap karena kecelakaan sepeda motor atau yang lain, yang bukan di tempat profesinya, bukan sedang melakukan pekerjaannya, dapat Rp100 juta dan biaya pengobatan Rp20 juta," katanya dalam konferensi pers, Senin (1/8/2016).
Dengan anggaran Rp175 miliar -- berubah dari rencana awal Rp250 miliar -- Susi mengatakan pemerintah akan menyubsidi 100% harga premi. Artinya, jika sasaran pemerintah 1 juta nelayan tahun ini, maka harga premi Rp175.000 per nelayan per tahun.
Adapun 1 juta nelayan mewakili 37% dari jumlah nelayan dengan kapal berukuran sampai dengan 10 gros ton (GT). Mengutip Badan Pusat Statistik, Susi menyebutkan ada 2,7 juta nelayan yang memiliki kapal berukuran maksimum 10 GT.
Sebagaimana ditetapkan oleh UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya, dan Petambak Garam, negara memberikan bantuan pembayaran premi asuransi hanya kepada nelayan yang menggunakan kapal dengan ukuran maksimum 10 GT.
Susi mengemukakan proses lelang operator asuransi nelayan tinggal menunggu peninjauan dokumen penawaran. Dia berencana mengumumkan pemenang tender hari ini (Selasa, 2/8). Dalam catatan Bisnis, PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ikut dalam tender tersebut.
Susi menegaskan asuransi nelayan tidak ditujukan bagi anak buah kapal (ABK) karena mereka menjadi tanggung jawab perusahaan atau pemilik kapal.
"Kalau ABK, ada BPJS atau asuransi lainnya yang dikelola oleh perusahaan pemilik kapal atau perorangan pemilik kapal. ABK-ABK itu harus diasuransikan oleh perusahaan atau pemilik kapal di mana mereka bekerja," kata Susi.
Hingga kini, KKP telah mendata 816.460 nelayan yang memiliki kartu nelayan. Kartu itu merupakan syarat nelayan untuk dapat mendapat bantuan pembayaran premi asuransi.
Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar menjelaskan tidak semua risiko kecelakaan akan ditanggung asuransi sekalipun KKP telah memutuskan pertanggungan bagi kecelakaan di luar kerja.
"Operator pasti akan menelusuri apa penyebab kecelakaan. Kalau memang tidak berhubungan sama sekali dengan usaha nelayan memenuhi kebutuhan sehari-hari, tentu tidak di-cover," jelasnya.
Soal anggaran yang tidak lagi Rp250 miliar, Zulficar menjelaskan angka itu disesuaikan dengan nilai usulan yang masuk selama proses tender.
ASURANSI NELAYAN: Kecelakaan Di Luar Kerja Tetap Ditanggung
Risiko kecelakaan di luar aktivitas penangkapan ikan akan turut ditanggung oleh asuransi nelayan yang direncanakan beroperasi bulan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Fatkhul Maskur
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
25 menit yang lalu
BI Tahan Suku Bunga, Apindo: Pengusaha Dalam Kondisi Tak Diuntungkan
51 menit yang lalu
Daftar UMK DIY 2025, Yogyakarta & Sleman Tertinggi
56 menit yang lalu
QRIS NFC Meluncur Kuartal I/2025, Naik MRT Tinggal Tap!
1 jam yang lalu