Bisnis.com, SUMBAWA---Pemerintah mengunci harga beli jagung di tingkat petani secara nasional sebesar Rp3.150 per kilogram guna menggairahkan minat penanaman seiring perluasan areal tanam jagung di sejumlah sentra produksi.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan jaminan harga beli jagung tersebut dituangkan melalui peraturan presiden (Perpres) yang ditandatangani baru-baru ini.
"Jadi tidak akan ada lagi harga beli jagung misalnya hanya Rp1.500 per kg seperti dikeluhkan para petani," ujarnya saat panen jagung di Desa Tengah, Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu 20/8/2016.
Bulog, lanjut Amran, juga diperintahkan untuk ikut menyerapa jagung petani dengan harga beli yang telah dikunci Rp3.150 per kg dengan kadar air 15%.
"Tidak ada tawar menawar dalam hal ini, kita harus mulai serius bela petani."
Untuk itu pula, pemerintah memastikan tidak akan ada lagi impor jagung setidaknya hingga Desember 2016. Semua harus beli ke petani.
"Kalaupun ada impor jagung akan kita pastikan tidak merembes ke daerah-daerah sentra produksi jagung seperti NTB, Lampung, dan lainnya, katanya.
Amran mengklaim sepanjang tahun ini impor jagung turun hingga 60% dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 3,6 juta ton.
Dari kebutuhan impor jagug sebesar 2,5 juta ton tahun ini, menurutnya, hingga bulan lalu baru masuk sekitar 800.000 ton.
"Kami akan coba tahan impor jagung sebisa mungkin seraya memacu produksi nasional," kata Amran.
Kementan mencatat kebutuhan jagung secara nasional sebesar 8 juta ton sementara produksi sudah sekitar 7,6 juta ton.
Harga Jagung Petani Kini Dikunci Lewat Perpres
Pemerintah mengunci harga beli jagung di tingkat petani secara nasional sebesar Rp3.150 per kilogram guna menggairahkan minat penanaman seiring perluasan areal tanam jagung di sejumlah sentra produksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung
1 jam yang lalu