Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan jenis harta kas dan setara kas menjadi penyumbang terbesar dari keseluruhan nilai deklarasi amnesti pajak sampai dengan 20 Agustus 2016.
"Kas dan setara kas termasuk tabungan dan deposito yang tidak dideklarasikan dalam surat pemberitahuan pajak tahun sebelumnya," kata Sri dalam konferensi pers pemaparan perkembangan amnesti pajak di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Menurut Menkeu, hal tersebut menunjukkan bahwa masih banyak wajib pajak yang tidak melaporkan uang simpanan dan depositonya. Selain kas dan setara kas, jenis harta yang banyak dilaporkan oleh wajib pajak adalah tanah dan bangunan serta investasi dan surat berharga.
Kas, tanah bangunan, dan investasi dan surat berharga menjadi tiga jenis harta dengan sumbangan tertinggi atau sebesar 88,3% dari keseluruhan nilai deklarasi harta.
Jenis harta kas dan setara kas menyumbang 48,2% dari keseluruhan nilai deklarasi amnesti pajak, yang mana 6% di antaranya adalah repatriasi.
Kas dan setara kas berkontribusi sebesar Rp19,094 triliun untuk deklarasi dan Rp1,228 triliun untuk repatriasi.
Jenis harta tanah dan bangunan menyumbang 22,1% dari keseluruhan nilai deklarasi amnesti pajak, yang mana 1,4% di antaranya adalah repatriasi.
Kas dan setara kas berkontribusi sebesar Rp9,207 triliun untuk deklarasi dan Rp129 miliar untuk repatriasi.
Kemudian, jenis harta investasi dan surat berharga menyumbang 18% dari keseluruhan nilai deklarasi amnesti pajak, yang mana 1,1% di antaranya adalah repatriasi.
Investasi dan surat berharga, seperti saham dan obligasi, berkontribusi sebesar Rp7,528 triliun untuk deklarasi dan Rp86 miliar untuk repatriasi.
PENGAMPUNAN PAJAK, Menkeu: Harta Kas Penyumbang Terbesar Tax Amnesty
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan jenis harta kas dan setara kas menjadi penyumbang terbesar dari keseluruhan nilai deklarasi amnesti pajak sampai dengan 20 Agustus 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
9 menit yang lalu
Ahok Keberatan PPN 12%: Lu Paksain Pun Mau Ngambil dari Siapa?
2 jam yang lalu
PPN 12% untuk Barang Mewah, Pengusaha: Hampir Semua Kena
2 jam yang lalu