Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah penerimaan uang tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya pelaksanaan Program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) hingga hari ini, Kamis (22/9/2016), terpantau mencapai Rp35,1 triliun.
Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, total uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan hingga hari ini pukul 17.35 WIB mencapai sekitar Rp35,1 triliun atau 21,27% dari target Rp165 triliun.
Total nilai realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp36,3 triliun, mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Sementara itu, jumlah pernyataan harta hari ini mencapai sekitar Rp1.459 triliun yang mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (66,89%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (27,75%), dan repatriasi aset dari luar negeri (5,33%).
Berikut komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp31 triliun
-Badan Non UMKM: Rp2,89 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp1,13 triliun
-Badan UMKM: Rp41,9 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp976 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp405 triliun
-Repatriasi: Rp77,9 triliun
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Periode Juli hingga 30 September 2016 ditawarkan tarif tebusan termurah sebesar 2% untuk repatriasi. Selanjutnya, untuk repatriasi dikenakan tarif masing-masing 3% dan 5% untuk periode 1 Oktober-31 Desember 2016 dan 1 Januari-31 Maret 2017.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri, dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM dikenai tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Hingga pekan ketiga September, telah diterima total 125.801 surat pernyataan harta dengan jumlah 103.618 surat yang tercatat sepanjang bulan ini.
Jumlah penerimaan nilai tebusan dan pernyataan harta terus naik memasuki akhir periode pertama dengan tarif berlaku yang paling murah pada 30 September. Nilai pernyataan harta naik lebih kurang Rp213 triliun dalam sehari setelah mencapai Rp1.246 triliun kemarin pada pukul 16.55 WIB.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pihaknya mendukung tax amnesty dan akan mematuhi seluruh undang-undang yang berlaku di Indonesia.
KPK menjamin tidak akan mengusut harta kekayaan para penghindar pajak yang mengikuti program amnesti pajak, sebagai wujud bahwa KPK mendukung program amnesti pajak yang telah dicanangkan sejak Juli silam.
“KPK tidak punya alasan untuk mengkhianati undang-undang termasuk UU Tax Amnesty, oleh karena itu KPK mendukung tax amnesty,” ujar Agus di Kompleks Parlemen, Rabu (21/9/2016).
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta menambahkan bahwa pengusutan akan tetap dilakukan oleh KPK jika suatu saat pihaknya mendapatkan data lain dan bukan data dari Dirjen pajak.