Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) dan Serikat Pekerja TPK Koja menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode 2016- 2017. Kesepakatan itu berlaku surut, yakni 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2017.
Naskah PKB diteken oleh General Manager TPK Koja Ade Hartono dan Ketua Umum SP TPK Koja Prakoso Wibowo di kantor perusahaan itu, Senin (10/10/2016).
Acara itu juga disaksikan oleh Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara Hedy Wijaya, perwakilan Hutchison Port Indonesia Normaliza, Riyanti Ang serta perwakilan Pelindo II Susetyo dan Heru Budiono.
Ade Hartono mengatakan PKB merupakan hal yang mendudukkan hak dan kewajiban antara manajemen dan pekerja untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis untuk keberlangsungan perusahaan.
Ade mengharapkan PKB ini menjadi modal yang penting untuk meningkat kinerja perusahaan, mengingat tantangan ke depan perusahaan makin berat, baik kompetisi bisnis maupun seiring beroperasinya terminal baru NPCT-1 dan kondosi perekonomian yang belum begitu bergairah.
Ketua Umum SP TPK Koja Prakoso Wibowo mengatakan proses penggodokan PKB cukup memakan waktu yang lama setelah berakhirnya PKB lama pada Desember 2014.
"Tapi kami tetap terus berjuang hingga harus meneteskan air mata, demi peningkatan kesejahteraan anggota, dan alhamdulillah hari ini ditandatangani. Kami karyawan dan pegawai komit untuk mendukung manajemen dalam memaksimalkan kinerja perusahaan," kata Prakoso.
Dia mengatakan sejumlah poin penting dalam PKB baru ini bagi pekerja antara lain, adanya peningkatan yang cukup signifikan beberapa hal, yakni THR, tunjangan pendidikan, tunjangan cuti, tunjangan mobilisasi, dan sejumlah insentif lainnya.