Bisnis.com, JAKARTA – Parlemen meminta pemerintah menyiapkan program adopsi energi ramah lingkungan seiring dengan ratifikasi Perjanjian Paris mengenai Perubahan Iklim.
Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat tengah menggodok Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Perjanjian Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim.
Anggota Komisi VII DPR Satya W. Yudha menilai ratifikasi tersebut harus dibarengi dengan program-program konversi energi fosil ke energi yang ramah lingkungan.
“Pemerintah harus mengganti penggunaan energi kotor menjadi energi bersih. Kalau dulu kan berbasis batubara,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (16/10).
Di sisi lain, Satya menyoroti kebijakan anggaran yang belum mengedepankan pembangunan berbasis lingkungan hidup. Pemerintah, imbuh dia, menganggarkan kurang dari 5% alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk mewujudkan lingkungan berkualitas baik.
Senada, Angota Komisi IV DPR lainnya, Ramson Siagian, menilai sebelum ratifikasi Indonesia seharusnya lebih dahulu menukar bahan bakar fosil yang digunakan pada berbagai sektor kehidupan.
“Untuk pembangkit listrik saja kita masih pakai batu bara yang berbasis fosil. Begitu juga dengan bahan bakar transportasi, kita masih menggunakan bahan bakar minyak,” lanjut Ramson.
Ramson mencontohkan Jepang merupakan negara yang telah siap melaksanakan Perjanjian Paris. Di Tokyo, dia menambahkan, seluruh kendaraan tidak lagi memakai BBM tetapi sudah beralih ke bahan bakar gas.
Selain itu, Ramson meminta pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memakai bahan bakar ramah lingkungan. Salah satunya adalah dengan tidak lagi memakai mobil berusia dia atas 5 tahun.
RUU tentang Pengesahan Perjanjian Paris akan berisi dua pasal yang akan mengesahkan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada 22 April 2016 di New York, Amerika Serikat.
Komitmen Indonesia untuk menjalankan Perjanjian Paris dinyatakan dalam Nationally Determined Contribution (NDC) dengan target pemangkasan 29% emisi gas rumah kaca Indonesia pada 2030.
Dalam dokumen itu, sektor kehutanan diharapkan dapat menurunkan 12,42% dari total emisi gas rumah kaca Indonesia pada 2030. Sektor energi tetap menjadi kontributor terbesar sebanyak 15,87% diikuti limbah (0,6%), pertanian (0,17%), dan industri (0,09%).