Bisnis.com, JAKARTA—Maskapai Garuda Indonesia resmi melarang perangkat Samsung Galaxy Note 7 untuk diangkut di seluruh penerbangan maskapai, menyusul diberlakukannya peraturan baru dari Federal Aviation Administration.
VP Corporate Communications PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) Benny S. Butarbutar mengatakan larangan membawa perangkat Samsung Galaxy Note 7 dikarenakan terdapat permasalahan pada baterai ponsel pintar itu.
“Kami menetapkan perangkat Samsung Galaxy Note 7 untuk tidak boleh dibawa maupun digunakan di pesawat pada seluruh penerbangan Garuda Indonesia, baik dalam kabin, bagasi maupun pada layanan kargo,” katanya di Jakarta, Senin (17/04).
Benny menambahkan pihaknya telah menyampaikan larangan itu kepada internal maskapai. Rencananya, larangan tersebut akan dipasang secara tertulis di seluruh konter check-in di bandara maupun ticketing, serta sales office maskapai di seluruh Indonesia.
Menurutnya, kebijakan larangan tersebut juga merupakan bagian dari komitmen perusahan dalam mengedepankan aspek keselamatan pengguna jasa selama melakukan penerbangan bersama Garuda Indonesia.
“Imbauan yang disampaikan oleh FAA berkaitan dengan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan. Kami akan mengevaluasi imbauan ini sampai dengan adanya pengumuman resmi dari FAA,” tuturnya.
Seperti diketahui, Departemen Transportasi AS dan otoritas penerbangan AS mengumumkan perintah darurat untuk melarang seluruh perangkat Samsung Galaxy Note7 dari layanan angkutan udara di AS.
Penumpang yang memiliki perangkat Samsung Galaxy Note7 tidak diperkenankan membawa ponsel pintar tersebut, termasuk menyimpan di bagasi, bagasi check-in pada penerbangan dari dan ke AS.
Bahkan, larangan mengangkut perangkat Samsung Galaxy Note7 juga berlaku di layanan kargo udara. Larangan tersebut akan efektif pada Sabtu, (15/10) hingga dengan waktu yang tidak ditentukan.
Garuda Larang Bawa Samsung Galaxy Note 7
Maskapai Garuda Indonesia resmi melarang perangkat Samsung Galaxy Note 7 untuk diangkut di seluruh penerbangan maskapai, menyusul diberlakukannya peraturan baru dari Federal Aviation Administration.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ringkang Gumiwang
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
3 jam yang lalu