Bisnis.com, JAKARTA - Terkait pengawasan terhadap koperasi diberbagai daerah, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menjalin kerja sama dengan Pusat Pengawasan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dengan adanya kemitraan ini diharapkan koperasi akan lebih berkualitas dan bukan sebagai lembaga keuangan yang digunakan untuk praktek moral hazard seperti menjadikan Koperasi Simpan Pinjam sebagai tempat untuk menyimpan uang hasil kejahatan atau money laundry,” ujar Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Sabtu (22/10/2016).
Ditegaskan, khusus untuk kemitraan dengan PPATK, saat ini pihaknya tengah menyusun draf kerja sama secara rinci. Perjanjian tersebut, paparnya, akan dijadikan pedoman kebijakan pengawasan Kemenkop UKM.
"Hal ini mengacu pada aturan aturan dalam koperasi yang mengedepankan nilai - nilai transparasi dan demokrasi," terangnya.
Dalam pengawasan koperasi, kata Suparno, tidak bisa sekedar dipahami secara linier saja, tapi secara komperehensif. Untuk menuju pengawasan koperasi yang baik standarisasi dan sertifikasi bagi pengawas koperasi perlu dilakukan hal ini sesuai kebijakan pengawasan Kemenkop UKM.
Selain mengoptimalkan peran dewan pengawas koperasi pemerintah juga mengoptimalkan peran dari satuan tugas pengawasan yang selama ini dibentuk diberbagai daerah rencananya akan terus ditambah jumlahnya secara bertahap.
Selain dengan PPATK, Kemenkop UKM juga menjalin kerjasama dengan OJK terkait dengan pengawasan koperasi - koperasi primer yang ada di daerah - daerah. Dengan adanya pengawasan tersebut rasa kepercayaan masyarakat terhadap koperasi akan semakin tinggi dan hal ini susuai dengan tujuan reformasi koperasi yang dijalankan oleh pemerintah.
"Tentunya selain OJK dan PPATK kami juga menjalin kerjasa dengan kepolisian, kehakiman dan kejaksaan,paparnya.