Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) membidik objek pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk program pengampunan pajak (tax amnesty) periode II yang berlangsung mulai Oktober-Desember 2016.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM DKI serta Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak di lima wilayah kota Jakarta untuk menjaring lebih banyak OP UMKM.
"Ada dua target yang dibidik oleh Ditjen Pajak, yaitu mengumpulkan lebih banyak dan partisipan untuk ikut dalam program Tax Amnesty, khususnya pelaku UMKM," ujarnya pada acara Kick Off Sosialisasi Tax Amesty untuk Pelaku UMKM di Balai Kota DKI, Senin (14/11/2016).
Berdasarkan data Ditjen Pajak, surat pernyataan harta (SPH) untuk program Pengampunan Pajak Periode I (Juli-September 2016) berjumlah 373.589 SPH. Objek pajak (OP) terbesar sebanyak 240.822 merupakan non-UMKM. Selanjutnya, badan non-UMKM berkontribusi sebanyak 62.445 SPH.
Sementara itu, OP UMKM baru mencapai 55.772 SPH dan badan UMKM hanya berkontribusi 14.559 SPH.
Berbeda dengan periode I, pihaknya justru membidik lebih banyak pelaku UMKM untuk program Tax Amnesty pada periode II (Oktober-Desember 2019). Pasalnya, dari total target 38.210 SPH, Suryo mengatakan porsi OP UMKM mencapai 24.351 SPH.
"Jumlah tersebut lebih besar dibanding target Badan UMKM 9.643 SPH, OP non-UMKM 6.108 SPH, dan badan non-UMKM 3.068 SPH," jelasnya.
Untuk mencapai target tersebut, Ditjen Pajak dan Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi ke berbagai lokasi, khususnya pusat perbelanjaan, pasar tradisional, dan lokasi binaan (lokbin) UMKM di Jakarta.