Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 36/2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional.
Peraturan, yang salinannya diperoleh di Jakarta, Sabtu (19/11/2016), menyebutkan pemberlakuan BBM satu harga di seluruh Indonesia dimulai 1 Januari 2017.
Jenis BBM yang termasuk dalam aturan yang ditandatangani Jonan pada 10 November 2016 tersebut adalah Solar dan minyak tanah bersubsidi serta Premium penugasan.
Harga BBM jenis tersebut ditetapkan Menteri ESDM. Rantai distribusi BBM satu harga adalah badan usaha penerima penugasan, penyalur, dan konsumen.
Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memberikan penugasan kepada badan usaha menyediakan BBM pada lokasi baru. Badan usaha wajib membangun sarana dan fasilitas kegiatan penyaluran dan pendistribusian secara proporsional.
Badan usaha wajib menerapkan harga BBM sesuai ditetapkan Menteri ESDM. Penyalur ditetapkan oleh badan usaha penerima penugasan. Badan usaha juga wajib memberikan jasa penyaluran (margin fee) yang lebih tinggi. Penyalur tidak dibebani biaya distribusi.
Dirjen Migas Kementerian ESDM menetapkan lokasi baru penyaluran BBM satu harga. BPH Migas dapat mencabut penugasan badan usaha jika tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan.
Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja ke Provinsi Papua pada 18 Oktober 2016 mencanangkan kebijakan BBM satu harga sebagai upaya mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan kebijakan itu, maka harga BBM yang berlaku di seluruh SPBU dan penyalur atau agen Premium dan Solar (APMS) luar Jawa akan sama yakni premium Rp6.450 dan solar Rp5.150 per liter.
Berlaku Nasional, BBM Satu Harga Resmi Dimulai 1 Januari 2017
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 36/2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Serok Lagi Saham GJTL Desember 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
17 menit yang lalu
Rempang Kembali Memanas, Bagaimana Nasib PSN Milik Tomy Winata?
26 menit yang lalu
WIKA Lunasi Sebagian Obligasi Seri A Tahap I dengan Call Option
48 menit yang lalu
Hampir 100 Ribu Orang Teken Petisi Desak Prabowo Batalkan PPN 12%
1 jam yang lalu