Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bakal mengundang sejumlah pemangku kepentingan sebagai upaya finalisasi beleid berupa peraturan menteri terkait pembangkit dan jaringan listrik off-grid.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan beleid itu kini tengah dalam tahap finalisasi. Pihaknya, masih akan bertemu dengan pemangku kepentingan untuk dimintai masukan.
“Kita masih mau ketemu sama seluruh stakeholder lagi. Diajak rembug [diskusi] dulu gitu lho,” katanya di Kompleks Istana Negara, Rabu 23/11/2016).
Stakeholder tersebut, lanjutnya, termasuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Selain itu, pihaknya juga bakal bertemu dengan investor pembangkit listrik swasta (independent power producer/IPP).
Sebelumnya, di lokasi yang sama, Jonan mengungkapkan jika filosofi dari beleid tersebut adalah masih banyaknya desa yang belum teraliri listrik, khususnya di wilayah timur Indonesia.
Menurutnya, di wilayah timur Indonesia terdapat 2.500 desa yang belum teraliri listrik. PLN, lanjutnya, diharapkan bisa membangun seluruh Indonesia. Hanya saja, waktunya mepet.
“Nah bapak Presiden mengintruksikan, misalnya desa-desa yang belum terlistriki ini, khususnya di wilayah timur katanya ada sekitar 2.500 itu belum terlistriki. Nah kalau misalnya PLN belum bisa semua. Kalau bisa semua ya bagus, kita dukung, kalau misalnya nggak bisa, ya biarkan swasta yang kerjakan,” ujarnya.
Jaringan Listrik Off-Grid: Pemangku Kepentingan Berikan Masukan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bakal mengundang sejumlah pemangku kepentingan sebagai upaya finalisasi beleid berupa peraturan menteri terkait pembangkit dan jaringan listrik off-grid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu