Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ALFI: Pemerintah Perlu Selidiki Kartel Biaya Logistik 6 Perusahaan Singapura

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia mengimbau pemerintah untuk melakukan pemeriksaan yang mendalam atas dugaan praktik kartel biaya logistik dari Batam-Singapura-Batam yang dilakukan enam perusahaan asal Singapura.
Aktivitas bongkar muat di pelabuhan/Ilustrasi-Bisnis.com
Aktivitas bongkar muat di pelabuhan/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia mengimbau pemerintah untuk melakukan pemeriksaan yang mendalam atas dugaan praktik kartel biaya logistik dari Batam-Singapura-Batam yang dilakukan enam perusahaan asal Singapura.

Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi menyatakan sesuai dengan keinginan pemerintah dan juga sektor swasta, jikalau ada sesuatu yang bersifat monopoli atau kartel harus dituntaskan.

"Kalau benar ada monopoli atau kartel yang tidak sehat selain menimbulkan efek biaya tinggi, itu juga tidak sehat bagi kegiatan ekonomi," ujar Yukki kepada Bisnis, Minggu (18/12/2016).

Terkait dengan lokasi kartel di Batam, Yukki mengimbau pemerintah dan stakeholder harus melihat lebih luas lagi permasalahan iyu karena merupakan kawasan khusus. Dia ingin pemerintah memastikan apakah enam perusahaan ini berkaitan dengan kawasan industri atau bukan.

"Kalau pun itu masuk dalam kawasan industri dan kita harus lihat lagi, kapal pengangkutnya apakah bersifat reguler, rutin, atau khusus. Dan apakah biaya yang disebutkan lebih mahal dari Jakarta ke Singapura, itu harga sudah sampai tempat tujuan atau antar pelabuhan," jelasnya.

Dia pun mengingatkam dugaan kartel itu harus dipastikan apakah perhitungan pembiayaan menggunakan dolar Singapura atau dolar Amerika. Hal ini mengingat sebagian pelaku industri di Singapura menanamkan modalnya di Batam.

Sebagai Chairman Asean Federation of Forwarders Association (AFFA) yang baru, Yukki pun menambahkan, pihaknya secara tegas menolak aksi kartel antarnegara di Asia Tenggara. "Kalau di AFFA kami menolak apapun yang bersifat monopoli, dan menganggu iklim usaha yang sehat," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada praktik kartel biaya logistik dari Batam-Singapura-Batam yang dilakukan oleh enam perusahaan asal Singapura.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, dugaan kartel tersebut muncul karena tingginya tarif pengiriman logistik dari Batam-Singapura-Batam dibandingkan dengan tarif pengiriman logistik dari Jakarta-Singapura-Jakarta. Hal ini disinyalir dapat merugikan perusahaan perkapalan dalam negeri.

Dalam menyelidiki kartel ini KPPU pun bekerjasama dengan otoritas persaingan usaha Singapura. Adapun penyelidikan kartel tersebut dapat dipercepat, jika KPPU bisa diberikan kewenangan untuk memeriksa dan menindak perusahaan di luar negeri.

Saat ini, Syarkawi telah meminta ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengamandemen Undang-Undang No 5 /1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, agar KPPU diberikan kewenangan untuk memeriksa dan menindak perusahaan di luar negeri.

Hal ini bertujuan ketika perusahaam asing melakukan praktik antipersaingan usaha yang merugikan perusahaan di Indonesia, ada respon hukum yang jelas dan kuat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper